Pemerintah Beri BLT Rp 600 Ribu per Bulan, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya
Pemerintah memberikan kebijakan dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk keluarga miskin.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kebijakan untuk mengatasi dampak ekonomi akibat virus corona (Covid-19).
Kebijakan itu dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
BLT yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk keluarga miskin.
Bantuan tersebut diberikan selama tiga bulan.
Terhitung bulan April hingga Juni 2020.
Baca: Keluarga Miskin di Desa Akan Dapat BLT Rp 600 Ribu, Begini Cara Mendapatkannya
Baca: Disetujui Bupati, Standar Maksimal BLT Dana Desa Boleh Ditingkatkan
Baca: Pemerintah Berencana Bagikan BLT Rp 600.000 untuk Petani Kategori Miskin, Ini Rinciannya

Berikut syarat untuk mendapatkan BLT dari pemerintah terkait pandemi Covid-19:
1. Syarat mendapatkan BLT hanya warga yang berdomisili di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
2. Warga miskin di Jabodetabek tetap akan mendapatkan sembako dengan nilai sama yakni Rp 600 ribu per bulan
3. Sedangkan warga yang ingin mendapatkan BLT tidak boleh menerima bantuan sosial lain
Berikut cara untuk mendapatkan BLT:
BLT diberikan kepada warga juga sudah tercatat ke dalam data terpadu milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Pemerintah pusat memberikan BLT kepada keluarga yang ekonominya masuk ke dalam kategori menengah ke bawah atau miskin.
Baca: Darurat Corona, Pemerintah akan Kucurkan BLT dengan Nilai Rp 600 Ribu
Baca: Wamendes PDTT Tekankan Program BLT Desa Akan Diawasi Ketat
Baca: Jokowi Akan Berikan BLT Rp 600 Ribu per Keluarga, Ini Syaratnya
Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, serta Kartu Pra-Kerja.
Lebih lanjut, untuk wilayah di Jabodetabek juga akan mendapatkan bantuan, namun dengan bentuk yang berbeda.
Juliari Batubara menyebutkan sejumlah wilayah yang mendapatkan bantuan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompas TV, Selasa (7/4/2020).
Wilayah yang mendapatkan bantuan antara lain DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, serta Kota Depok, Kota Bekasi, Tangerang, hingga Tangerang Selatan.

Seluruh wilayah yang berbatasan langsung dengan Jakarta itu diberikan bantuan sosial khusus.
Bantuan sosial diberikan dengan bentuk sembako.
Juliari Batubara mengatakan, bantuan diberikan selama tiga bulan mendatang sejak April 2020.
Sembako yang diberikan senilai Rp 600.000 untuk setiap satu keluarga.
Seperti bantuan yang diterima oleh warga di luar Jabodetabek.
Baca: Pemprov DKI Diusulkan Beri BLT Ketimbang Bansos
Baca: PKB Minta Kepala Desa Segera Realisasikan BLT Dana Desa
Baca: Oknum RT di Tangerang Dilaporkan Sunat Jatah BLT ke Warga, Camat Bilang Cuma Uang Rokok
Tak hanya itu, Kemensos juga bekerja sama dengan pemerintah daerah terkait data keluarga yang berhak mendapatkan bantuan.
"Wilayah Jakarta, yaitu DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangsel, Tangerang, itu wilayah yang berbatasan dengan DKI," papar Juliari Batubara.
"Kami memberikan bansos khusus berupa sembako dengan durasi selama tiga bulan."
"Yaitu indeksnya adalah Rp 600 ribu per keluarga untuk wilayah tersebut," ucap dia.
"Data yang kami gunakan adalah keluarga yang ada di dalam data terpadu kami, ditambah masukan dari data-data pemerintah daerah," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Beri BLT Rp 600.000 Per Keluarga, Ini Syaratnya"
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Ihsanuddin)