Senin, 11 Agustus 2025

Nasib WNI di Kapal Asing

Bareskrim Selidiki Dugaan Eksploitasi 14 ABK WNI di Kapal Ikan Berbendera China

Penyelidikan didasari laporan polisi yang dibuat oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri didukung dengan laporan yang sama dari Margono-Surya & Partners.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Ist
Menteri luar negeri (Menlu), Retno Marsudi secara khusus menghubungi para ABK WNI kapal Long Xin 629 di Korea Selatan (Korsel), Jumat (8/5/2020) waktu setempat. 

Keenam ABK WNI kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina di kota Busan, Korea Selatan, sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Baca: Mendikbud Nadiem: Film Dapat Mendukung Pelaksanaan Merdeka Belajar

"Kami bersyukur bahwa keenam ABK WNI berada dalam keadaan sehat dan hari ini dapat dipulangkan ke tanah air," ucap Umar Hadi.

KBRI Seoul telah pula melakukan koordinasi erat dengan Kementerian Luar Negeri di Jakarta dan KBRI Port Moresby, Papua Nugini.

Panggil Dubes China

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi secara khusus menghubungi para anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) kapal Long Xin 629 di Korea Selatan (Korsel), Jumat (8/5/2020) waktu setempat.

Menlu Retno menanyakan kabar kondisi para WNI tersebut. Para awak kapal WNI tersebut menyatakan kondisi mereka dalam keadaan baik.

Keluarga ABK kapal China saat menyerahkan surat kuasa kepada pihak kuasa hukum Prasaja Nusantara Law Firm, Jumat (8/5/2020)
Keluarga ABK kapal China saat menyerahkan surat kuasa kepada pihak kuasa hukum Prasaja Nusantara Law Firm, Jumat (8/5/2020) (Tribun Sumsel/ Winando Davinchi)

"Alhamdulillah teman-teman dari Seoul, dari KBRI memfasilitasi dengan baik. Nanti di tanah air kita akan bertanya kepada teman-teman semua tentang permasalahan teman-teman yang ada di kapal," ujar Menlu dari sambungan telepon.

Menlu juga menanyakan perkembangan wawancara para ABK WNI dengan kepolisian laut setempat atau Coast Guard Korea.

Para ABK WNI pun menjawab sudah melakukan wawancara dengan kepolisian laut Korea Selatan terkait permasalahan mereka.

Kementerian Luar Negeri juga berencana memanggil Duta Besar China untuk meminta klarifikasi atas kematian dan pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di Kapal Long Xing.

Baca: Fakta Kasus Mutilasi Elvina di Sumut: sang Kekasih dan Ibu Kandungnya Jadi Tersangka Pembunuhan

Terkait hal itu, anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris menilai tepat rencana Kemenlu. Namun, ia meminta agar pemanggilan tersebut tak sekadar menjadi prosedural diplomatik belaka, melainkan harus membahas kemungkinan pelanggaran HAM yang terjadi.

"Harus masuk sampai ke jantung persoalan yaitu adanya dugaan kuat pelanggaran hak-hak pekerja dan pelanggaran HAM di atas kapal berbendera China tersebut, sebagaimana diungkap ABK WNI lain yang mengalami eksploitasi, bahkan mengarah ke perbudakan," ujar Charles, dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).

Charles mengatakan, Pemerintah Indonesia harus mendesak pemerintah China untuk menerapkan standar perlindungan pekerja dan perlindungan HAM sesuai standar universal.

Heboh ABK Indonesia Diperlakukan Tak Manusiawi di Kapal China hingga Jenazahnya Dibuang ke Laut, Susi Pudjiastuti Ungkit Kembali Kasus Benjina
Heboh ABK Indonesia Diperlakukan Tak Manusiawi di Kapal China hingga Jenazahnya Dibuang ke Laut, Susi Pudjiastuti Ungkit Kembali Kasus Benjina (Kolase Instagram @susipudjiastuti115 dan MBC/Screengrab from YouTube) via KompasTV)

Tak hanya itu, seharusnya pemerintah China mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi hukum pada perusahaan pemilik kapal tersebut serta memberantas praktek-praktek serupa lainnya.

Politikus PDI Perjuangan tersebut juga mengimbau pemerintah agar dapat mengangkat kasus pelanggaran HAM ini ke forum multilateral, baik di Dewan HAM PBB maupun di Organisasi Buruh Internasional (ILO).

"Posisi Indonesia yang saat ini duduk sebagai anggota Dewan HAM PBB dan anggota ‘Governing Body’ di ILO perlu dimanfaatkan untuk mendorong penegakan HAM secara progesif serta penghapusan segala macam bentuk perbudakan, yang menjadi musuh kemanusiaan," kata dia.

Baca: Fakta Kasus Mutilasi Elvina di Sumut: sang Kekasih dan Ibu Kandungnya Jadi Tersangka Pembunuhan

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan