Kamis, 11 September 2025

Tunjangan Hari Raya

Jokowi Teken PP tentang THR PNS: Dibayarkan Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran

"Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," berikut bunyi Pasal 15 ayat 1

twitter.com/jokowi
Presiden Joko Widodo. Presiden pertimbangkan cuti Lebaran dipindahkan ke libur Idul Adha, Juli mendatang. 
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan