Tunjangan Hari Raya
Jokowi Teken PP tentang THR PNS: Dibayarkan Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran
"Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," berikut bunyi Pasal 15 ayat 1
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
twitter.com/jokowi
Presiden Joko Widodo. Presiden pertimbangkan cuti Lebaran dipindahkan ke libur Idul Adha, Juli mendatang.
Rekomendasi untuk Anda