Jumat, 5 September 2025

Nasib WNI di Kapal Asing

Hak Gaji dan Asuransi ABK WNI di Kapal Long Xin 629 Belum Dibayarkan

Namun, terkait hak gaji dan hak asuransi para ABK WNI tersebut masih terus diupayakan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Dok. Kemlu RI
Pejabat Kemlu RI dalam Konferensi pers daring yang dilakukan Kemlu RI, Rabu (13/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Santunan bagi ABK WNI yang bekerja di Kapal Long Xin 629 telah dibayarkan pihak kapal.

Namun, hak gaji dan asuransi masih belum dibayarkan.

Baca: Bareskrim Sidik Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap 14 ABK di Kapal Ikan Cina

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (Direktur PWNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan sudah ada santunan yang diberikan pihak kapal.

Namun, terkait hak gaji dan hak asuransi para ABK WNI tersebut masih terus diupayakan.

“Ini (pemenuhan hak ABK WNI) melibatkan beberapa pihak tentunya dari pihak principal, pihak prinscipal operator kapal, lalu juga pihak agensi yang ada di RRT, serta pihak manning agency yang ada di Indonesia,” ujar Judha dalam konferensi pers daring, Rabu (13/5/2020).

Diketahui, Menteri luar negeri (Menlu RI), Retno Marsudi telah melakukan wawancara mendalam secara langsung dengan para ABK WNI Long Xin 629 pada Minggu (10/5/2020).

Pada wawancara tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemenuhan hak para ABK WNI.

Dalam hal ini, Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kementerian lembaga terkait yang ada di Indonesia saat ini sedang berupaya untuk mempercepat proses penyelesaian hak para ABK WNI.

Sehingga keseluruhan hak-hak para pekerja itu dapat segera dipenuhi sesuai dengan perjanjian kerja laut yang sudah didatangi bersama.

Baca: Bareskrim ‎Incar Perusahaan Penyalur 14 WNI Hingga Bekerja Jadi ABK di Kapal Ikan China

Sementara itu, Juru bicara Kemlu Teuku Faizasyah menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh KBRI Beijing dari Kemlu China menyebutkan dari hasil investigasi mereka dengan pihak pemilik kapal, hak tersebut sebagian sudah dibayarkan sesuai tenggat waktu kerja yang mereka lakukan.

Namun ternyata ada proses yang harus diverifikasi terkait hak gaji dan hak asuransi, karena ada beberapa pihak yang terlibat dalam proses pemenuhan hak-hak para ABK WNI tersebut.

Kasus Diselidiki Polisi

Kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal Long Xin telah memasuki proses penyelidikan Bareskrim Polri.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan