Jumat, 22 Agustus 2025

Lebaran 2020

Polisi: Ormas yang Paksa Pengusaha untuk Memberikan THR Bisa Dikenakan Pidana

Yusri mengatakan pihak kepolisian akan menindak seandainya ada tindak pidana pemerasan dengan modus meminta THR yang dilakukan ormas.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus 

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo angkat bicara atas beredarnya surat ormas minta THR di wilayah Bekasi Timur, bahkan mencatut namanya.

"Engga ada, itu main nyatut aja. Sudah saya panggil, pakai tembusan saya, tembusan ke kapolsek segala macam, sudah saya panggil," kata Sutoyo saat dikonfirmasi, pada Selasa (12/5/2020).

Sutoyo menjelaskan pihaknya telah memerintah ormas itu menarik semua surat edaran meminta THR tersebut.

Selain itu, ketua ormas cabang Bekasi Timur tersebut juga sudah dibuatkan surat pernyataan permintaan maaf tidak asal mencatut nama-nama pejabat.

"Yang menggunakan tembusan saya suruh narik lagi, dan bikin surat penryataan tidak akan mengulangi lagi dan memohon maaf karena memasukan nama-nama pejabat tembusan pejabat tidak izin," tegas dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan