Sabtu, 23 Agustus 2025

Taufik Hidayat Beberkan Cara ASN Bisa Korupsi Sampai Rp 1,5 Miliar Dalam 1 Bulan

Mantan pebulu tangkis tunggal putra nomor satu dunia, Taufik Hidayat, mengakui korupsi di Indonesia masih merajalela.

Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (1/8/2019). Taufik diperiksa KPK untuk pengembangan kasus korupsi di lingkungan Kemenpora. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM Mantan pebulu tangkis tunggal putra nomor satu dunia, Taufik Hidayat, mengakui korupsi di Indonesia masih merajalela.

Taufik Hidayat mengatakan korupsi bisa dilakukan oleh pejabat atau bahkan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) biasa sekali pun.

Oleh karenanya, keberadaan anti-rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), menjadi ujung tombak guna membongkar tindakan merugikan negara tersebut.

Korupsi banyak terjadi di berbagai lembaga pemerintahan Indonesia, termasuk bidang olahraga.

 Curhat Erick Thohir ke Mahfud MD, Mulai Diserang karena Bongkar Korupsi Jiwasraya & Asabri

Kasus di bidang olahraga paling menggemparkan akhir-akhir ini adalah penangkapan Menteri Pemuda dan Olahraga era Kabinet Kerja 2014-2019, Imam Nahrawi.

Taufik Hidayat turut dipanggil oleh KPK untuk meberikan kesaksian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Imam Nahrawi.

Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (1/8/2019). Taufik diperiksa KPK untuk pengembangan kasus korupsi di lingkungan Kemenpora. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (1/8/2019). Taufik diperiksa KPK untuk pengembangan kasus korupsi di lingkungan Kemenpora. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Taufik Hidayat memberikan kesaksian dalam penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar dari total Rp 20,148 miliar.

 KPK Ungkap 4 Tersangka Baru Korupsi Proyek Pengadaan E-KTP, Masing-masing Peran Berbeda

Jumlah dakwaan yang diterima oleh Imam Nahrawi sebesar Rp 20,148 miliar tersebut jika diperinci berasal dari suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Taufik Hidayat mengakui mengantar uang Rp 1 miliar kepada asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Namun, dia sama sekali tidak tahu-menahu apa kegunaan dari uang tersebut.

Kemudian dalam wawancara bersama Deddy Corbuzier, Taufik menyebut bahwa korupsi tidak hanya dilakukan oleh petinggi sekelas menteri saja.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan