Sabtu, 30 Agustus 2025

Virus Corona

WFH ASN Diperpanjang Hingga 29 Mei, Menpan RB Akan Mengatur soal Perjalanan Dinas

Masa bekerja dari rumah alias 'Work From Home' bagi para aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Editor: Sanusi
Warta Kota/Muhammad Azzam
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa bekerja dari rumah alias 'Work From Home' bagi para aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Hal tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran covid-19.

"(WFH) Diperpanjang hingga 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam surat edaran (SE) menteri yang terbit Selasa (12/5/2020).

Baca: Ada yang Usul Relaksasi Pelaksanaan Ibadah, Bisakah Salat Idul Fitri Berjamaah Tahun Ini Digelar?

Baca: Dahlan Iskan Pertanyakan Alasan DPR Ngotot RI Cetak Uang Rp 600 Triliun

Semestinya masa WFH bagi para ASN akan berakhir pada Rabu(13/5).

Namun menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) nomor 54 dari Kementerian PAN RB tersebut maka WFH akan diperpanjang.

Menterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo
Menterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (DOK.)

Tjahjo juga meminta pejabat pembina kepegawaian baik di kementerian, lembaga, atau pemda, agar kerja WFH bagi ASN tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara terkait PSBB di beberapa daerah, Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian untuk menyesuaikan kinerja ASN. Dalam PSBB, ada kantor-kantor pemerintahan yang dibolehkan masuk dan ada yang diharuskan WFH.

Berbeda dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memperbolehkan ASN masuk kerja kembali pada tanggal 22 Mei 2020. "Jadwal WFH PNS sampai 21 Mei," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir.

Aturan tersebut mengacu pada SE MenPan RB No.45/2020 tentang penyesuaian sistem kerja bagi ASN pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan PSBB. Seperti diketahui pula, PSBB DKI diperpanjang hingga tanggal 22 Mei nanti.

"Jika ada kebijakan baru untuk masuk kembali tugas setelah batas waktu WFH dari Menpan RB, (di luar itu) selazimnya PNS aktif normal sesuai ketentuan pemerintah pusat," ujar Chaidir.

Perjalanan Dinas

Selain mengatur tentang perpanjangan bekerja dari rumah, Menpan RB Tjahjo Kumolo juga memperbolehkan ASN melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Namun perjalanan tersebut ada syaratnya.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi ASN saat hendak melakukan perjalanan dinas adalah mengantongi surat tugas dari Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga atau daerah.

"Penerbitan dan pemberian surat tugas perjalanan dinas kepada pegawai ASN dilaksanakan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian, dengan memperhatikan urgensi pelaksanaan perjalanan dinas," ujar Tjahjo.

Selain syarat yang disebutkan di atas, Tjahjo menambahkan, perjalanan dinas ASN harus memenuhi persyaratan:

1. Menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat eselon 2 atau kepala kantor bagi SN pada unit pelaksanaan teknis/satuan kerja.
2. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR atau rapid tes atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
3. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal yang sah.
4. Melaporkan rencana perjalanan.
"Apabila terdapat pejabat dan atau pegawai ASN yang melanggar hal sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin," pungkas Tjahjo.

Cegah PHK, Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Akan Diberi Kelonggaran Beraktivitas

Untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Pemerintah berencana memberikan kelonggaran aktivitas .

Salah satu yang akan diberi kelonggaran adalah masyarakat usia produktif di bawah 45 tahun.

Hal itu melihat potensi penularan yang risiko akibat Covid-19 lebih rendah dari kelompok rentan.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19, Doni Monardo bahwa pertimbangan tersebut karena warga yang berumur di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat. 

Baca: Gugus Tugas Sebut Peningkatan Kasus Virus Corona Setiap Harinya Karena Jumlah Tes yang Besar 

"Kelompok muda usia di bawah 45 tahun, mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala. Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi," kata Doni usai rapat terbatas perkembangan penanganan Covid-19,  Senin (11/5/2020).

Sehingga menurut Doni, potensi kelompok muda terkena PHK karena tidak bisa beraktivitas dapat dikurangi.

Seluruh dunia menurut Doni sedang berupaya keras menjaga keseimbangan menghindari paparan virus corona dan juga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan yang terkena dampak Covid-19

"Oleh karenanya kami mohon bantuan dan juga kerja sama dari teman-teman media sekalian untuk bisa melakukan upaya-upaya sosialisasi agar seluruh bangsa kita bisa segera mengakhiri wabah ini," katanya.

Adapun menurut Doni, penderita Covid-19 diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok.

Warga berumur di atas 45 tahun berpotensi tinggi terpapar Covid-19.

Sementara orang-orang berumur 60 tahun memiliki risiko kematian mencapai 45 persen.

Baca: Bikin Kerumunan saat PSBB, Penyelenggara Perpisahan McDonald's Sarinah Kena Tegur Keras

Lalu warga yang umurnya  46-59 tahun berpotensi meninggal apabila menderita penyakit penyerta (komorbid) seperti hipertensi, diabetes maupun jantung. 

"Dari dua kelompok umur ini, 45 persen usia 60 tahun ke atas, kemudian 40 persen usia 46 sampai dengan 59 tahun berarti 85 persen. kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita telah mampu melindungi warga negara kita 85 persen," pungkas Doni.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan