Rabu, 13 Agustus 2025

Lebaran 2020

MUI Larang Salat Idul Fitri Melalui Live Streaming: Solusinya Bukan dengan Cara Virtual

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang untuk melaksanakan salat Idul Fitri secara live streaming.

Penulis: Faisal Mohay
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Idul Fitri 1441 Hijriah - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang untuk melaksanakan salat Idul Fitri secara live streaming. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Dalam fatwa tersebut MUI memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah apabila berada di daerah yang rawan penyebaran Covid-19.

MUI menganjurkan umat Islam yang melaksanakan salat Idul Fitri di rumah dilakukan secara berjamaah dan melarang melakukannya melalui live streaming atau siaran langsung.

Pasalnya, salat Idul Fitri yang dilakukan melalui live streaming tidak sah.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am.

Menurutnya, syarat pelaksanaan salat berjamaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.

"Ketentuan syarat rukunnya jamaah itu absah ketika terjadi perkumpulan. Namanya jamaah, jamaah itu kumpul. Nah tidak mesti harus mendengar atau melihat," ungkapnya, Kamis (14/5/2020), dilansir Tribunnews.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, MA dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, MA dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3). (Tribunnews.com)

Ia menjelaskan MUI telah mengeluarkan cara pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah yang bisa dilakukan umat Islam dalam keadaan pandemi.

Asrorun Ni'am menegaskan salat Idul Fitri secara virtual bukanlah solusi karena tidak memenuhi syarat sahnya salat.

Baca: Edaran Muhammadiyah Imbau Masyarakat Salat Idul Fitri di Rumah, Sama Seperti Saat di Lapangan

"Kalau tadi yang disampaikan salat Idul Fitri virtual, solusinya bukan itu. Kan pinginnya tetap ada jalan keluar di tengah kondisi pandemi agar tetap bisa melaksanakan tujuan."

"Tetap harus memang melaksanakan, tapi solusinya bukan dengan cara virtual, solusinya dengan salat jamaah di rumah," ujarnya.

Sebelumnya, MUI menerbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Fatwa tersebut diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa tersebut, terdapat tiga butir aturan melaksanakan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Satu dari isi fatwa adalah memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah apabila berada di daerah yang rawan penyebaran Covid-19.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan