Senin, 29 September 2025

Geram soal UU Minerba, Refly Harun Singgung Jokowi sampai Erick Thohir: Kenapa Tak Bela BUMN?

Refly Harun mengungkapkan kegeramannya setelah mendengar Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disahkan.

Channel YouTube Refly Harun
Refly Harun dalam channel YouTubenya yang tayang pada Kamis (15/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan kegeramannya setelah mendengar Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disahkan.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan perubahaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (12/5/2020).

UU tersebut meliputi kewenangan perizinan, erpanjangan izin, pengaturan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang diklaim untuk memperkuat badan usaha milik negara (BUMN).

Tanggapan Refly Harun tentang UU Minerba, diunggah Sabtu (16/5/2020).
Tanggapan Refly Harun tentang UU Minerba, diunggah Sabtu (16/5/2020). (Capture YouTube Refly Harun)

 

 Gaji Para Direksi BPJS Disebut sampai Rp 300 Juta, Refly Harun: Jauh Lebih Besar dari Gaji BUMN

Dikutip TribunWow.com, Refly Harun menilai pemerintah harusnya dapat sepenuhnya menguasai sumber daya alam tersebut.

Hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Sabtu (16/5/2020).

Ia menyoroti banyaknya perusahaan pertambangan yang berkepentingan dalam pengadaan UU Minerba tersebut.

"Kekuasaan sering ditunggangi oleh penunggang gelap, oleh mereka yang powerful secara ekonomi yang juga berkolaborasi dengan penguasa," kata Refly Harun.

Ia menyebutkan ada tujuh perusahaan raksasa yang saat ini menguasai pertambangan di Indonesia.

"Itu orang yang terkait dengan penguasa atau dekat dengan penguasa?" tanya Refly.

Refly menilai pemerintah tidak memeperjuangkan sumber daya alam minerba yang sebetulnya dapat dikuasai seutuhnya.

>>> Halaman Selanjutnya

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan