Peredaran Narkoba
2 Mantan Pemain Sepak Bola Ditangkap BNNP Jatim Saat Transaksi Narkoba Hingga Terungkap Pabrik Sabu
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap 2 mantan pemain sepak bola karena kasus peredaran Narkoba.
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap 2 mantan pemain sepak bola karena kasus peredaran Narkoba.
Mereka yang di tangkap adalah mantan Kiper Persegres Gresik M Choirun Nasirin alias Cak Imin warga Pagerjowo, Buduran, Sidoarjo dan mantan gelandang Persela Lamongan, Eko Susan Indarto (40) warga Pucangro, Lamongan.
Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi dengan dua produsen sabu bernama Novin Adrian (36) warga Dusun Gowok, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan Dedik A Manik (42) warga Mengkudu Blok M, Jakarta Utara.
Dedik A Manik juga diketahui sebagai mantan wasit liga Indonesia yang kini menjabat sebagai Ascot PSSI Jakarta Utara aktif.
Baca: Jadi Tersangka Bandar Narkoba, Kiper Choirun Nasirin Langsung Dipecat Dari Klubnya
Mereka melakukan kegiatan produksi di sebuah rumah perumahan Graha Taman Pelangi C3, Semarang.
Hal itu disampaikan Kepala BNNP Jatim, Brigje Pol Bambang Priyambadha.
"Diantara para tersangka ini memang ada yang merupakan mantan atlet dan wasit bahkan pengurus PSSI pusat," kata Bambang didampingi Penyidik Madya Pemberantasan BNNP AKBP Wisnu Chandra, Senin (18/5/2020).
Baca: Mantan Kiper Persegres dan Gelandang Persela Terlibat Narkoba, Ditangkap saat Transaksi Sabu 5 Kg
Dari tangan para tersangka ini, petugas menyita sebanyak 5,313 Kilogram sabu yang hendak diantarkan menuju Madura.
"Dua tersangka yang asal Sidoarjo dan Lamongan ini diberi 150 gram, sisanya dikirim ke Madura rencananya," tandasnya.
Produksi 5 kg Sabu per 2 Hari
Petugas BNNP Jatim, yang mendatangi rumah industri sabu di kawasan perumahan Graha Taman Pelangi C3, Semarang, Jawah Tengah mendapati fakta mengejutkan.
Dalam operasionalnya, industri sabu rumahan itu dapat memproduksi minimal 5 kilogram dan 2 hari.
Hal itu diakui Dedik A Manik (42) dan Novin Adrian.
Baca: Residivis Narkoba di Bulungan Ditangkap Lagi, Kali Ini Ketahuan Pegang 1,7 Kg Sabu
"Untuk sekali produksi, itu dua hari bisa hasilkan 5 kilogram sabu. Dan itu tergantung pasokan bahan dari Malaysia," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha, Senin (18/5/2020).
Sebelumnya dua produsen serbuk haram itu ditangkap tim pemberantasan BNNP Jatim di sebuah hotel Jalan Raya Pabean, Sedati, Sidoarjo, Minggu (17/5/2020) siang.