Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2020

Rencana KPU Lanjutkan Tahapan Pilkada di Juni Harus Dikonsultasikan dengan DPR dan Pemerintah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah pada 6 Juni mendatang.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 - Pendaftaran petugas Pemilu seperti PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020, telah dibuka. Simak syarat-syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah pada 6 Juni mendatang.

Merespons wacana itu, anggota Komisi II DPR fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan rencana tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu bersama DPR dan pemerintah.

Baca: 100 Negara Lebih Dukung Resolusi WHO Lakukan Penyelidikan Asal Usul Covid-19

Sebab, jika KPU ingin melanjutkan tahapan Pilkada di bulan Juni, harus ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur proses pemilihan dalam keadaan bencana.

"Kalau ada namanya PKPU harus konsultasi ke DPR, bukan serta merta dia buat PKPU langsung jalan. Dia kan harus dapat pengesahan juga dari Menkumham," kata Guspardi saat dihubungi Tribunnews, Senin (18/5/2020).

"Tentu kita akan tanyakan dan kritisi serta akan kita pertajam terhadap PKPU yang akan direvisi tersebut," imbuhnya.

Baca: Tanggapi Indonesia Terserah, Dokter Relawan: Terserah Lo Mau Ngapain, Kita Tetap Tidak Akan Menyerah

Diketahui, penundaan Pilkada Serentak 2020 menjadi Desember 2020 tertuang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Guspardi mengingatkan aturan tersebut terdapat klausul penundaan kembali jika pandemi Covid-19 masih berlanjut hingga Desember 2020.

"Saya minta harus ada klausul kalau seandainya pelaksanaan di bulan Desember itu tidak bisa dilakukan dikarenakan pandemi Covid-19 ini trennya meningkat, maka pelaksanaan Pilkada yang kita tetapkan di bulan Desember itu bisa ditunda di tahun 2021. Tetapi untuk menetapkan itu harus dilakukan rapat kerja dalam menentukan hal tersebut," ujarnya.

Baca: Telkom Siap Jalankan Skenario The New Normal Pasca Lebaran

Guspardi menambahkan, KPU dan pemerintah harus menyiapksan segala sesuatu jika tahapan Pilkada mulai di awal bulan Juni.

Sebab, ada tahapan yang sudah berjalan namun terpaksa terhenti karena wabah virus Corona.

"Tahapan lanjutan istilahnya, karena ada juga hal-hal yang sudah dilakukan dan ada yang belum. Kan ada seleksi PPK, PPS. Kemudian kemarin sudah ada juga calon perseorangan tetapi verifikasinya belum," ucap Guspardi.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengusulkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pasca penundaan akibat pandemi Covid-19, dimulai pada 6 Juni 2020.

Hal itu disampaikannya saat membuka acara "Uji Publik Online Rancangan Peraturan KPU Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020", Sabtu (16/5/2020).

Upaya menggelar uji publik itu merupakan tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, mengamanatkan waktu pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada Desember 2020.

"Tahapan yang baru, karena kemarin mundur, kami akan mulai 6 Juni. Mohon nanti bisa diberikan pandangan," kata Arief Budiman, pada saat memberikan keterangan di acara Uji Publik Online, Sabtu (16/5/2020).

Rencananya, kata dia, draft Uji Publik itu akan disampaikan ke rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah. Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI untuk mengatur jadwal konsultasi.

"Mudah-mudahan uji publik secara komprehensif," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved