Rabu, 10 September 2025

Kasus Bahar Bin Smith

Di Lapas Nusakambangan, Habib Bahar bin Smith Tempati Sel 'One Man One Cell'

Kepala Lapas Klas I Batu Erwedi Supriyatno menerangkan, Habib Bahar akan berada di dalam sel one man one cell (satu orang satu sel).

Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith akan dipindahkan ke Nusakambangan. 

Yakni, Lapas Batu yang dikhususkan untuk bandar narkoba. Lapas Pasir Putih untuk napi risiko tinggi terorisme. Dan Lapas Karanganyar untuk napi narkoba dan kejahatan berat lainnya. Di ketiga lapas high risk ini napi ditempatkan satu orang satu sel.

Diketahui, pemindahan tersebut dilakukan setelah simpatisan pendukung Habib Bahar bin Smith melakukan gangguan keamanan dan ketertiban saat menggeruduk Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.

"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).

 Ditahan hingga November 2021

Habib Bahar bin Smith dapat menghirup udara kebebasan pada Sabtu (16/5/2020) setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, terpidana kasus penganiayaan remaja tersebut kembali dijemput Selasa (19/5/2020) untuk kembali dijebloskan ke penjara.

Program asimilasinya dicabut Kemenkumham.

Alasannya, Bahar bin Smith menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarat selama beberapa hari bebas.

Baca: Pengacara Habib Bahar bin Smith: Keluarga Tak Diberi Tahu soal Pemindahan ke Lapas Nusakambangan

Selain itu, Bahar juga dinilai tidak mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketika mengundang banyak massa mendengarkan ceramahnya.

Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Awawiyyin itu kini kembali melanjutkan sisa masa hukumannya.

Untuk kembali menghirup udara bebas, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan Habib Bahar bin Smith harus menunggu sampai tahun depan.

"Yang bersangkutan ditahan sampai 18 November 2021," kata Rika saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/5/2020).

Baca: Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Ini Penjelasan Ditjen PAS

Kabar terkini, Ditjen PAS Kemenkumham memutuskan memindahkan tempat penahanan Habib Bahar bin Smith untuk sementara waktu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan.

"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa, tanggal 19 Mei dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," jelas Rika.

Rika mengatakan kebijakan itu diambil lantaran sejak dijebloskan kembali ke Lapas Gunung Sindur sejak Selasa (19/5/2020), simpatisan Bahar berkerumun dan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas.

Baca: Dijebloskan ke Penjara Lagi, Ini Kronologi Penangkapan Habib Bahar, Dijemput Brimob Senjata Lengkap

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan