Pelimpahan Kasus THR Kemdikbud ke Polri Amanat UU KPK Hasil Revisi
Pelimpahan kasus ini dilakukan karena pihak komisi anti rasuah tidak menemukan unsur penyelenggara negara yang menjadi kewenangan lembaga tersebut.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnew.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara suap Tunjangan Hari Raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilimpahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan pelimpahan kasus ini dilakukan karena pihak komisi anti rasuah tidak menemukan unsur penyelenggara negara yang menjadi kewenangan lembaga tersebut.
"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara," kata Karyoto, dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020) malam.
Jika merujuk pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan kewenangan KPK.
Pasal 11 ayat (1) UU KPK hasil revisi menyebutkan:
"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:
Baca: 22 Tahun Reformasi, Kerugian Negara akibat Korupsi Capai Rp 8,4 Triliun
a. melibatkan aparat penegak hukum,Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/ atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Sementara itu, pada Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) UU KPK hasil revisi disebutkan:
"(2) Dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/ atau kejaksaan.
(3) Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)."
Sehingga, merujuk pada ketentuan pasal itu KPK melimpahkan perkara ke Polri.
Sebelum melimpahkan perkara, KPK sudah meminta keterangan kepada sejumlah pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Rabu (20/5/2020).
KPK sempat menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dwi Achmad Noor yang diduga telah menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemdikbud, dan sejumlah pihak terkait lainnya termasuk Rektor UNJ, Komarudin.
Baca: Kapan Lebaran? Hari Ini Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1441 Hijriyah Digelar