Pelimpahan Kasus THR Kemdikbud ke Polri Amanat UU KPK Hasil Revisi
Pelimpahan kasus ini dilakukan karena pihak komisi anti rasuah tidak menemukan unsur penyelenggara negara yang menjadi kewenangan lembaga tersebut.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Dewi Agustina
Selain Komarudin dan Dwi Achmad Noor, sejumlah pihak yang sempat dimintai keterangan oleh KPK, di antaranya, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti; serta dua staf Kemdikbud Dinar Suliya dan Parjono.
"Sehingga selanjutnya mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit koordinasi dan supervisi penindakan menyerahkan kasus kepada Kepolisian RI untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Kasus ini bermula saat Rektor UNJ, Komarudin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi.
Uang itu rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemdikbud dan sejumlah staf SDM di Kemdikbud sebagai uang THR.
Baca: Mensos Curhat Jokowi Hampir Tiap Hari Telepon, Minta Bantuan Sosial Tunai Dibagikan Sebelum Lebaran
Pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Keesokan harinya, atau sehari sebelum ditangkap, Dwi sempat menyerahkan uang 'THR' sejumlah Rp 5 juta kepada Karo SDM Kemdikbud, Rp 2,5 juta kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud, serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemdikbud masing-masing sebesar Rp 1 juta.
Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan KPK dan Inspektorat Jenderal Kemdikbud.