Rabu, 3 September 2025

Sederet Fakta Aksi Mogok Kerja 109 Tenaga Medis di RSUD Ogan Ilir yang Berakhir dengan Pemecatan

Tuntutan yang diberikan oleh beberapa tenaga medis di RSUD Ogan Ilir terkait dengan kesiapan APD dan tunjangan berakhir dengan pemecatan oleh bupati.

(KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG)
Perwakilan tenaga medis RSUD Ogan Ilir yang mogok kerja sejak Jumat (15/05/2020) diterima anggota komisi IV DPRD Ogan Ilir, Senin (18/5/2020). Mereka pun mengadukan alasan mereka mogok kerja ke DPRD. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah tenaga medis yang bekerja di RSUD Ogan Ilir, Sumatera Selatan berakhir pemecatan setelah adanya aksi mogok kerja.

Aksi mogok kerja tersebut dilakukan oleh tenaga medis yang bekerja di sana sebagai aksi protes.

Namun, bupati dan manajemen RSUD Ogan Ilir berdalih tuntutan yang disampaikan para tenaga medis tersebut dianggap mengada-ngada.

Sehingga, sejumlah 109 orang diberhentikan.

Walaupun ada ratusan tenaga medis yang dilakukan pemecatan, bupati dan manajemen RSUD Ogan Ilir menilai tidak akan mempengaruhi pelayanan.

Pasalnya, mereka akan melakukan perekrutan tenaga medis baru untuk menggantikan karyawan lama yang diberhentikan.

Para tenaga kesehatan honorer saat hendak pulang ke RSUD Ogan Ilir, usai mendatangi gedung DPRD Ogan Ilir menyampaikan aspirasi mereka.
Para tenaga kesehatan honorer saat hendak pulang ke RSUD Ogan Ilir, usai mendatangi gedung DPRD Ogan Ilir menyampaikan aspirasi mereka. (Resha AM/Sriwijaya Post)

Aksi mogok kerja

Sebelumnya, sebagai bentuk protes, sebanyak 60 tenaga medis di RSUD Ogan Ilir yang berstatus honorer menggelar aksi mogok kerja.

Dari alasan yang diberikan, di antaranya yakni terkait dengan ketersediaan alat pelindung diri (APD) yang minim, ketidakjelasan insentif dari pemkab, dan tidak adanya rumah singgah bagi tenaga medis yang menangani pasien corona.

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan