Rabu, 3 Juni 2026

Virus Corona

Masyarakat Bingung, Pemudik Harus Kantongi SIKM ke Jakarta Tapi Ada 'New Normal' Aktivitas Publik

Pemprov DKI mengklaim aturan itu diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona di Jakarta.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
HERUDIN/HERUDIN
Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang mudik keluar Jakarta pada libur Lebaran terancam tak bisa kembali ke ibu kota jika tak memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Pemprov DKI mengklaim aturan itu diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona di Jakarta.

Namun kebijakan itu dianggap membingungkan publik karena pada waktu yang sama, pemerintah pusat mulai memberlakukan 'new normal' atau tatanan baru terkait aktivitas masyarakat, keputusan yang dinilai bakal memicu penambahan kasus Covid-19.

Pembatasan perjalanan dari dan menuju Jakarta selama pandemi dijalankan secara tidak konsisten, menurut Irma Hidayana, penggagas Lapor Covid-19, sebuah wadah aduan publik independen terkait penanganan krisis virus corona.

Berdasarkan aduan masyarakat yang dia terima, kata Irma, sebelum Lebaran banyak orang bisa melenggang keluar Jakarta walau tidak termasuk kelompok yang dikecualikan dalam larangan mudik.

"Meski di televisi terlihat banyak patroli di jalanan, ada orang yang bolak-balik empat kali mengantar orang mudik dari Jakarta ke Jawa Tengah," ujar Irma saat dihubungi, Selasa (26/05).

Irma berpendapat, selain penegakan aturan yang lemah, pemerintah pusat dan daerah sejak awal tidak memiliki satu kebijakan yang jelas untuk menghentikan penyebaran virus corona.

"Banyak kota lain mengalami penambahan kasus akibat transmisi dari orang-orang yang melakukan perjalanan dari Jakarta."

Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) usai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar new normal (normal baru) di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Dalam tinjauan kali ini, Jokowi menyampaikan pengerahan TNI/Polri secara masif di titik-titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) usai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar new normal (normal baru) di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Dalam tinjauan kali ini, Jokowi menyampaikan pengerahan TNI/Polri secara masif di titik-titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Kemudian pemerintah menyelesaikannya dengan membuat antisipasi, karena sudah boleh keluar Jakarta, saat masuk dibuat aturan lagi. Saat orang sudah di Jakarta, nanti pemerintah buat aturan lagi."

"Ini sangat membingungkan dan yang lebih parah, ini membahayakan keselamatan masyarakat," kata Irma.

Pada 14 Mei lalu, atau 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri, Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan peraturan untuk membatasi aktivitas keluar-masuk Jakarta.

Terdapat 11 kelompok yang dikecualikan dalam beleid itu, dari pimpinan lembaga tinggi negara, anggota TNI dan Polri, tenaga medis, hingga orang-orang yang mengantongi SIKM.

Mereka yang berhak memiliki izin keluar-masuk ibu kota itu, selain aparatur sipil negara dan pegawai BUMN, adalah pelaku usaha di 11 sektor seperti bahan pangan, keuangan, serta perhotelan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengakui bahwa jelang perayaan Idul Fitri lalu banyak orang lolos dari pemeriksaan surat izin keluar Jakarta.

Sumber: BBC Indonesia
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved