Virus Corona
Rumah Ibadah akan Dibuka Bertahap, Izin Dikeluarkan Camat, Masjid Hanya Boleh untuk Salat
Tak hanya sektor ekonomi, rumah ibadah semua agama juga akan kembali dibuka secara bertahap menyusul pemberlakuan new normal.
Editor:
Anita K Wardhani
"Keempat, memberikan reward kepada daerah yang telah berhasil menekan angka penularan covid-19 Jadi yang sudah bisa berhasil memang kita kasih reward. Kelima, memberi ketenangan batin kepada seluruh
rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamis," kata Fachrul.
Fachrul mengaku, Kementerian Agama masih menggodok kebijakan pembukaan rumah ibadah karena kebijakan tersebut akan berlaku untuk semua agama.
Rumah ibadah dapat kembali digunakan jika telah mendapatkan rekomendasi dari camat di masing-
masing wilayah.
Hanya rumah ibadah yang aman dari Covid-19 yang mendapatkan izin untuk kembali dibuka. “Itu hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari Covid-19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati wali kota sesuai level rumah ibadah
tersebut,” ujarnya.
Nantinya, setiap kepala desa dapat mengajukan rumah ibadah di wilayahnya yang aman dari Covid-19 ke camat setempat agar dapat digunakan kembali.
Kemudian, forum komunikasi pimpinan di tingkat kecamatan akan mempelajari rumah ibadah yang
diajukan oleh masing-masing kepala desa tersebut.
Jika memang memenuhi syarat tak menimbulkan ancaman penularan Covid-19, maka camat akan mengeluarkan izin
setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan bupati.
Fachrul mengatakan, masjid yang bisa menjalankan ibadah kembali harus mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten kota berdasarkan rekomendasi camat.
Alasannya, kecamatan lebih memahami daerah sehingga bisa melihat masjid yang bebas Covid-19
atau tidak.
"Kenapa kami katakan di camat yang bisa rekomendasi? Karena kalau gubernur terlalu jauh di atas, sehingga kadang-kadang ada tempat yang aman, tapi oleh mereka digeneralisasikan belum aman," kata Fachrul.
"Izin ini akan direvisi setiap bulan. Jumlahnya bisa bertambah bisa juga berkurang kalau ternyata yang setelah dikasih izin ternyata Covid19-nya meningkat atau penularan meningkat ya akan dicabut. Jadi betul-betul kita buat sangat fair sekali sangat sangat fair," kata Fachrul.
Kemudian, jika penerapan kebijakan itu cukup baik dalam arti tak memberikan pengaruh pada peningkatan penyebaran Covid-19, maka pembukaan rumah-rumah ibadah akan terus dilakukan.
Dia lantas menegaskan pembukaan rumah-rumah ibadah ini berlaku untuk semua agama yang diakui di Indonesia.
"Kalau memang berkembang baik, ya lanjut. Kalau tinggi (angka penyebaran Covid-19) dicabut, dan ini berlaku untuk semua agama," ujarnya.

Hari Ini Rapat Teknis Bahas Protokol Revitalisasi Rumah Ibadah