Kamis, 11 Juni 2026

Virus Corona

Pedoman New Normal Mendagri untuk Pernikahan, Olahraga, Konser, Ibadah: Harus Ada Penerbitan Izin

Kemendagri menerbitkan pedoman New Normal terkait acara pernikahan, olahraga, konser hingga ibadah. Simak dalam artikel ini.

Tayang:
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
(KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON)
Ilustrasi - Kemendagri menerbitkan pedoman New Normal terkait acara pernikahan, olahraga, konser hingga ibadah. Simak dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan pedoman new normal yang tercantum dalam Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemdagri dan Pemerintah Daerah.

Dalam keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, pada 27 Mei 2020 ini, juga mengatur pedoman new normal untuk penyelenggaraan acara.

Seperti jika akan menggelar pernikahan, konser, olahraga hingga ibadah.

Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Berdasarkan Kepmen tersebut, untuk menerapkan kehidupan seperti sebelum terjadinya Covid-19 di suatu daerah, ada enam syarat yang harus dipenuhi, yakni:

1. Penularan Covid-19 di wilayahnya telah bisa dikendalikan.

Baca: Menuju New Normal, Bali Hanya Menerima Penumpang dengan Hasil Negatif dari Uji Swab Berbasis PCR

Baca: Gelar Rapat Khusus, Menpora Akan Rumuskan Protokoler Olahraga Sambut New Normal

2. Kapasitas sistem kesehatan yang ada, mulai dari rumah sakit sampai peralatan medis, sudah mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak, hingga melakukan karantina orang yang terinfeksi.

3. Mampu menekan risiko wabah virus corona pada wilayah atau tempat dengan kerentanan tinggi.

4. Penerapan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja melalui penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), fasilitas cuci tangan, dan etika pernapasan (menggunakan masker).

5. Mampu mengendalikan risiko kasus dari pembawa virus yang masuk ke suatu wilayah.

6. Memberikan kesempatan untuk memberi masukan, berpendapat, dan dilibatkan dalam proses masa transisi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Apabila new normal telah diterapkan setelah memenuhi enam syarat tersebut, akan ada perubahan pada setiap penyelenggaran kegiatan.

Seperti soal pernikahan, olahraga, konser hingga ibadah.

NEW NORMAL - Dalam persiapan New Normal, Mal Ciputra Semarang menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung dengan menerapkan social distancing dan pengukuran suhu tubuh pengunjung untuk meminimalisir resiko penularan virus covid-19. Petugas yang berinteraksi dengan pengunjung juga dilengkapi face shield, Jumat (29/05/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
NEW NORMAL - Dalam persiapan New Normal, Mal Ciputra Semarang menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung dengan menerapkan social distancing dan pengukuran suhu tubuh pengunjung untuk meminimalisir resiko penularan virus covid-19. Petugas yang berinteraksi dengan pengunjung juga dilengkapi face shield, Jumat (29/05/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Berikut protokol penyelenggaran acara (pernikahan, olahraga, konser, ibadah) yang diatur dalam Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemdagri dan Pemerintah Daerah:

1. Pertemuan serta mobilitas orang di ruang publik untuk acara-acara khusus (keagamaan, budaya, pernikahan, konser musik) harus diatur ketat dan tunduk pada pedoman dengan penerbitan izin normal baru oleh unit pemerintah daerah.

2. Pertemuan yang mengumpulkan orang harus mematuhi protokol Keselamatan Universal dan Wajib terkait pencegahan penularan Covid-19.

Baca: Terkait New Normal, Satgas Covid-19 DPR Temui Pengusaha Hingga Buruh

Baca: Penerapan New Normal Harus Seiring dengan Kebutuhan Anak, Dokter: Pemerintah Jangan Gegabah

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved