Kamis, 28 Agustus 2025

Ibadah Haji 2020

Haji Tahun 2020 Batal, Bagaimana dengan Nasib Uang Jemaah dan Petugas Haji? Ini Penjelasan Menag

Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum usai.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Fachrul Razi berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (31/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan.

KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

“Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ucapnya.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini.

Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakn posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kemenag juga sedang menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” kata Menag.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan