Pilkada Serentak 2020
Komite I DPD RI Tidak Setuju Pilkada Serentak 9 Desember
Pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Komite I DPD RI menyatakan tidak setuju terhadap pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Berdasarkan surat yang disampaikan Ketua Komite 1 DPD RI kepada pimpinan DPD RI, penolakan tersebut karena belum usainya pandemi Covid-19.
"Komite I DPD RI menyatakan sikap tidak setuju terhadap rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020," dikutip dari surat pernyataan sikap Komite 1 yang diterima Tribun, Selasa, (2/6/2020).
Sejumlah faktor menjadi pertimbangan sikap penolakan tersebut. Pertama yakni WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir.
Selain itu, Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan sampai saat ini status tersebut masih berlaku.
Ketiga Pandemi Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian
harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.
Baca: Inter Milan Tertarik Gaet Alexandre Lacazette dari Arsenal
Baca: Ombudsman RI Menyayangkan Sikap DKPP Terkait Pemberhentian Eks Komisioner KPU Evi Novida
Baca: Jon Jones Minta Bayaran Tinggi Saat Ingin Naik Kelas di Arena UFC
Ke empat, Pilkada Serentak 2020yang akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah
pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu. Serta mempertimbangkan
pula sampai dengan saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir.
Ke lima, anggaran penyelenggaraan Pilkada Serantak 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp 9.9 triliun.
Dana itu tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak covid-19 bagi masyarakat daerah.
Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh