Rabu, 20 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Komite I DPD RI Tidak Setuju Pilkada Serentak 9 Desember

Pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Priyombodo
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Komite I DPD RI menyatakan tidak setuju terhadap pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Berdasarkan surat yang disampaikan Ketua Komite 1 DPD RI kepada pimpinan DPD RI, penolakan tersebut karena belum usainya pandemi Covid-19

"Komite I DPD RI menyatakan sikap tidak setuju terhadap rencana pelaksanaan  Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020," dikutip dari surat pernyataan sikap Komite 1 yang diterima Tribun, Selasa, (2/6/2020).

Sejumlah faktor menjadi pertimbangan sikap penolakan tersebut. Pertama yakni WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir.

Selain itu, Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui 

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan sampai saat ini status tersebut masih berlaku. 

Ketiga Pandemi Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian 

harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.

Baca: Inter Milan Tertarik Gaet Alexandre Lacazette dari Arsenal

Baca: Ombudsman RI Menyayangkan Sikap DKPP Terkait Pemberhentian Eks Komisioner KPU Evi Novida

Baca: Jon Jones Minta Bayaran Tinggi Saat Ingin Naik Kelas di Arena UFC

Ke empat, Pilkada Serentak 2020yang akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah 

pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu. Serta mempertimbangkan 

pula sampai dengan saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir.

Ke lima, anggaran penyelenggaraan Pilkada Serantak 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp 9.9 triliun.

Dana itu tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak covid-19 bagi masyarakat daerah.

Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh 

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan