Pilkada Serentak 2020
Komite I DPD RI Tidak Setuju Pilkada Serentak 9 Desember
Pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Hendra Gunawan
KPU sebesar Rp. 535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini akan sangat memberatkan keuangan negara
Terakhir, Penyelenggaraan Pilkada termasuk tahapannya ditengah pandemi corona dikhawatirkan akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena tidak memperhatikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat.
"Pemerintah, DPR RI, dan KPU RI harus memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu “salus populi suprema lex esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara," tutup surat tersebut.
Surat tertanggal 2 Juni 2020 tersebut diteken oleh sejumlah pimpinan Komite 1. Diantaranya Ketua Komisi 1 Agustin Teras Narang, waki ketua I Fachrul Razi, wakil ketua II Djafar Alkatiri, dan Wakil Ketua III Abdul Kholik.
Sebelumnya pelaksanaan Pilkada serentak 2020 diundur dari 23 September ke Desember.
Perubahan waktu tersebut disahkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Sejumlah pihak menilai pemerintah memaksakan diri karena masih menggelar Pilkada di tahun yang sama.
Karena meski digelar di akhir tahun, tahapan Pilkada sudah harus digelar sejak Juni 2020.
Taufik Ismail/081321574185
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Tribunnews" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to tribunnews+unsubscribe@ googlegroups.com.
To view this discussion on the web, visit https://groups.google.com/d/ msgid/tribunnews/ cs59mumup6d40qmrd86md6go. 1591115188934@y7mail.com.