Sabtu, 23 Agustus 2025

Nurhadi Tertangkap

Lokasi Persembunyian Nurhadi Kerap Disambangi Tamu Bermobil Mewah

Penggeledahan di tempat persembunyian Nurhadi berlangsung dari Senin (1/6/2020) malam sampai keesokan harinya.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Warga melintasi rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat mantan Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap, Selasa (2/6/2020). Tim Komisi Pemerantasan Korupsi berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono Senin (1/6/) malam, keduanya ditangkap saat KPK menggeledah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima 

Terdengar suara kegaduhan saat penggeledahan.

"Terdengar suara dobrakan, katanya sempat bersembunyi," katanya.

Menurut pantauan seorang warga, terdapat papan plang rumah dijual tiga bulan lalu.

Namun, rumah mewah itu dibeli Nurhadi senilai Rp 30 miliar.

Latimah, seorang warga di kawasan Simprug, mengungkapkan, Nurhadi, tidak pernah terlihat ke luar rumah.

Sesekali, dia hanya melihat beberapa orang pekerja di rumah Nurhadi keluar rumah untuk membeli makan, minum, dan rokok di warung yang letaknya tidak terlalu jauh dari rumah tersebut.

"Paling yang keluar (rumah,-red) yang kerja," tutur Latimah saat ditemui.

Menurut dia, rumah yang dikontrak oleh Nurhadi itu merupakan komplek perumahan. Untuk masuk ke tempat tersebut sangat terbatas.

Sebab, terlebih dahulu harus melewati akses pintu masuk di depan yang dijaga petugas keamanan.

Sehari-hari, lingkungan di sekitar rumah diduga tempat persembunyian Nurhadi itu terlihat sepi.

"Hanya yang punya rumah dan yang berkepentingan yang dapat masuk ke sini,"
tambahnya.

KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, sebagai tersangka tersangka pada Desember 2019.

Ia terjerat kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.

Kasus Nurhadi ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai awal Rp 50 juta yang diserahkan oleh bekas pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Ariyanto Supeno, kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus itu melibatkan pejabat pengadilan, swasta, dan korporasi besar.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah dua kali memanggil Nurhadi yakni pada 9 dan 27 Januari 2020.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan