Tanggapi Vonis Bersalah Jokowi dan Menkominfo, Refly Harun Beri Pesan Ini
Refly Harun menanggapi soal vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Presiden Republik Indonesia dan Menkominfo atas pemblokiran internet di Papua.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi soal vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada saat itu masih dijabat oleh Rudiantara atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Refly mengatakan, saat ini saluran internet menjadi saluran yang sangat dominan yang dipakai hampir semua kalangan.
Sehingga jika akses internet diperlambat atau bahkan diputus oleh pemerintah, maka hak masyarakat untuk mendapatkan informasi juga terhambat.
Hal itu diungkapkan Refly dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Refly Harun, Kamis (4/6/2020).
"Kenapa berita ini menjadi penting? Bukan karena Presiden Jokowi dinyatakan melanggar hukum dan juga Menteri Jokowi dinyatakan melanggar hukum, bukan itu."

"Tetapi ini mudah-mudahan menjadi preseden yang baik, kenapa begitu?"
"Bisa dibayangkan dalam situasi seperti ini kadang-kadang ada kekhawatiran suara-suara kritis bisa dibungkam, bisa dibatasi," ungkap Refly.
Menurut Refly, pembatasan suara-suara kritis sekarang tidak perlu dilakukan dengan cara kekerasan seperti di masa lalu, saat Orde Baru.
Namun, cukup akses internetnya diperlambat atau bahkan dihilangkan sama sekali.
Baca: PTUN Vonis Jokowi dan Menkominfo Langgar Hukum Soal Blokir Internet di Papua, Ini Respons Istana
Lebih lanjut, Refly kemudian menjelaskan, pentingnya akses internet dalam situasi pandemi Covid-19, seperti sekarang ini.
"Coba bayangkan di situasi pandemi Covid-19 ini kalau kita tidak memiliki saluran internet yang memadai."
"Kita mau apa setiap hari, kita akan bingung melakukan kegiatan apa karena andalan kita adalah saluran internet, ungkapnya.
Baca: PTUN: Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua
Refly berharap, putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta (PTUN) menjadi pembelajaran.
Terutama pemerintah agar benar-benar menjadi regulator yang bertanggung jawab.
"Walaupun kencang sekali kritik terhadap pemerintah melalui jalur YouTube dan media sosial lainnya yang menggunakan atau berbasis pada internet."