Kasus Novel Baswedan
Pengakuan Ronny Bugis Ungkap Detik-detik Penyiraman Novel Baswedan Hingga Diminta Rahmat Tutup Mulut
Ronny Bugis mengungkapkan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan berawal pada saat, Rahmat Kadir mendatangi tempat tinggalnya
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Setelah peristiwa tersebut Ronny Bugis mengaku dirinya menutup rapat kejadian yang dilakukannya selama 2 tahun 8 bulan.
Namun, karena kasus penyiraman Novel Baswedan menjadi pusat perhatian publik dan marak diberitakan di media massa, akhirnya Ronny Bugis menceritakan hal tersebut kepada atasannya.
Pada 26 Desember 2019, Ronny Bugis mengakui perbuatannya kepada atasannya, AKP Kosmas.
"Akhirnya, saya memberanikan diri cerita ke atasan 26 Desember, saat masih (Perayaan,-red) Natal kedua. Saya datang, saya silaturahmi. Saya mengajak komandan untuk cerita. Saya cerita semua permasalahan," kata Ronny Bugis.
Menurut dia, niat untuk bercerita itu dilakukan secara spontan dan tidak ada instruksi dari siapa pun.
"Niat untuk cerita spontan. Saya melihat di media, banyak pemberitaan terkait kasus sehingga institusi saya ikut diserang. Polri dinilai tidak mampu mengungkap. Saya memberikan diri untuk cerita ke Pak Kosmas," kata dia.
Selama ini, dia menutup informasi itu, atas dasar permintaan dari Rahmat Kadir.
"Rahmat cerita jangan cerita siapapun. Selama ini, saya tidak menceritakan kepada siapapun. Hanya saya dan Rahmat yang tahu," ujarnya.
Selama memendam informasi itu, dia merasa ada yang mengganjal di hati.
"Saya menyesal ada yang mengganjal di hati saya," kata dia.
Sementara itu, secara terpisah pada saat dimintai keterangan di persidangan, Rahmat Kadir membenarkan meminta Ronny Bugis untuk tidak memberikan keterangan kepada siapapun terkait kejadian itu.
"Saya menyuruh diam (Ronny Bugis,-red)" katanya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).
Sidang ini dihadiri langsung kedua terdakwa.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.