Kasus Novel Baswedan
Terdakwa Rahmat Kadir Ungkap Alasan dan Cara Beri 'Pelajaran' Buat Novel Baswedan
Terdakwa Rahmat Kadir Maulete mengungkap alasan mengapa melakukan penyiraman air keras kepada penyidik KPK
Tayang:
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Hendra Gunawan
Igman Ibrahim/Tribunnews.com
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette Usai Jalani Sidang Perdana Dengan Agend Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/terdakwa-rahmat-kadir-mahulette-usai-jalani-sidang-perdana.jpg)