Ibadah Haji 2020
Menteri Agama Pastikan Kebijakan Pembatalan Haji 2020 Tidak Akan Berubah
Menteri Agama Fachrul Razi memastikan kebijakan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 tidak akan berubah.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi memastikan kebijakan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 tidak akan berubah.
Keputusan ini akan tetap diambil, meski seandainya pemerintah Arab Saudi membuka layanan ibadah haji.
"Kami dengan tegas mengatakan, enggak mungkin lagi kami bisa menyiapkan jemaah dengan baik, enggak mungkin kita melakukan upaya-upaya kesehatan dengan baik," ujar Fachrul Razi dalam diskusi webinar, Selasa (9/6/2020).
Fachrul Razi beralasan persiapan pemberangkatan haji tidak lagi memiliki waktu yang cukup.
Baca: DPR Minta Menteri Agama Pastikan Kebenaran Informasi Arab Saudi dibolehkan Ibadah Haji
Mengingat, rencananya jemaah kloter pertama bakal diberangkatkan pada 26 Juni mendatang.
Sementara itu, hingga kini Pemerintah Arab Saudi belum juga memberikan kepastian mengenai penyelenggaraan haji.
"Tidak mungkin kita bisa mengatur langkah-langkah persiapan dengan baik. Yang terjadi nanti justru kita tergesa-gesa, justru kita menyiapkan, ikut menyebarkan masalah Covid-19 ini," jelas Fachrul Razi.
Selain itu, Fachrul menjelaskan jemaah yang berangkat harus menjalani proses karantina untuk mencegah penyebaran virus corona di tanah suci.
Baca: Soal Pembatalan Haji, Menteri Agama Bakal Surati Pemerintah Arab Saudi
Dibutuhkan waktu setidaknya selama 28 hari untuk mengkarantina jemaah Indonesia.
Fachrul Razi meminta pengertian semua pihak atas pengambilan keputusan ini.
"Mohon pengertian supaya teman-teman semua memahami bahwa ini kita ambil dengan sangat berat hati," kata Fachrul Razi.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji dari Indonesia pada tahun ini.
Baca: Klarifikasi Menag Soal Haji: Presiden Minta Deadline Haji Diundur Dari 20 Mei ke 1 Juni
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” kata Fachrul Razi dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa (2/6/2020).
“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara mana pun untuk menyelenggarakan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi masih menutup akses untuk haji dan umroh akibat pandemi corona.