Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Ojek Online Beroperasi di Masa PSBB Transisi: Pertaruhan Keselamatan dan Kebutuhan Ekonomi

Dalam masa transisi new normal, ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) sudah mulai diperbolehkan beroperasi. Amankah?

Tribunnews/Herudin
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di depan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan ojek online untuk membawa penumpang namun harus menerapkan protokol kesehatan, seperti pengemudi dan penumpang memakai masker serta memakai hand sanitizer untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin 

"Kalau dari sisi perusahaan, mungkin dapat lebih diperhatikan lagi kesehatan para drivernya. Misal dengan memberikan jaket motor satu lagi sebagai pengganti apabila jaket yang satu sedang dicuci," ungkap Silvy. 

"Karena kan virus menempel pada kain dan banyaknya penumpang setiap harinya. Atau mungkin dengan memberikan vitamin untuk masing-masing driver," tandasnya. 

Jadi Tumbal

Akademisi transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menilai keselamatan dan keamanan baik bagi driver maupun penumpang dipertaruhkan dengan kebijakan tersebut.

Pasalnya, prinsip protokol kesehatan adalah jaga jarak, cuci tangan dengan sabun dan memakai masker, sementara ojek dinilai tidak memenuhi kriteria jaga jarak. 

Pengemudi ojek online (ojol) menaikkan penumpang di Jalan Blora, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan ojek online untuk membawa penumpang namun harus menerapkan protokol kesehatan, seperti pengemudi dan penumpang memakai masker serta memakai hand sanitizer untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin
Pengemudi ojek online (ojol) menaikkan penumpang di Jalan Blora, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan ojek online untuk membawa penumpang namun harus menerapkan protokol kesehatan, seperti pengemudi dan penumpang memakai masker serta memakai hand sanitizer untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Meskipun diberikan penyekat, sekat itu juga belum mendapatkan sertifikat SNI. Belum dilakukan uji coba oleh instansi yang berwenang. Keselamatan dan keamanan driver serta penumpang dipertaruhkan, sangat berisiko terjadi penularan," ujar Djoko, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (8/6/2020). 

Dia juga mempertanyakan apakah protokol kesehatan ojol sudah mendapat rekomendasi dari ahli kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Selain itu, siapa pula yang akan melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan yang sudah diminta di lapangan nantinya. Padahal menurutnya ada jutaan driver ojol se-Jabodetabek. 

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat tersebut, juga melihat kebijakan ojol dan ojek pangkalan kembali beroperasi sangat sarat dengan kepentingan politis dan bisnis. 

"Kebijakan membolehkan ojol karena kepentingan politis dan bisnis dengan mengabaikan kepentingan kesehatan dan kesejahteraan rakyat. Driver dijadikan tumbal seolah akan membantu kesejahteraannya, namun rentan tertular," ujarnya. 

Menurutnya, ketika suatu saat nanti ada masyarakat yang tertular karena aktivitas ojol, maka bisa jadi masyarakat akan menuntut instansi yang memperbolehkan dan yang mengusulkan kebijakan tersebut. 

"Driver itu memang tidak takut mati, namun takut tertular dari penumpang yang tidak taat aturan protokol kesehatan, sehingga dapat menularkan menjadi sakit sang driver. Sakitnya itu yang ditakuti sebagian driver ojol," tandasnya. 

Berikut protokol kesehatan yang diterapkan bagi ojek online dan pangkalan:

Masker dan Handsanitizer Wajib:

-Selama masa PSBB transisi, pengemudi Ojol maupun ojek pangkalan wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), yakni masker dan hand sanitizer saat membawa penumpang. Lalu, ojol tidak diizinkan beroperasi di wilayah yang telah ditetapkan dalam pengendalian ketat berskala lokal.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan