Rabu, 1 Oktober 2025

KPK Periksa Eks Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP terkait Suap Gatot Pujo Nugroho

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan suap massal kepada anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Diperiksa untuk tersangka RN [Robert Nainggolan, eks anggota DPRD Sumatera Utara]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).

Saksi itu ialah Fahru Rozi. Fahru merupakan seorang swasta, jual beli mobil dan petani tambak udang/eks anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi PDIP.

Baca: Kasus Suap dan Gratifikasi di Mahkamah Agung, Penyidik KPK Periksa 2 Saksi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap.

Para legislator Sumut itu diduga menerima suap terkait fungsi dan kewenangannya sebagai Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Baca: KPK Duga Ada Aliran Duit yang Mengalir ke Kakak Ipar Menantu Nurhadi

Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut itu yakni, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung. Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.

Para anggota DPRD Sumut itu diduga menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 hingga 2014.

Kemudian, terkait persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Selanjutnya, terkait pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015.

Terakhir, terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Para mantan anggota DPRD Sumut itu disinyalir menerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Hal itu diyakini KPK lantaran pihaknya telah menemukan bukti berdasarkan sejumlah keterangan saksi, dan beberapa barang bukti elektronik.

Gatot sendiri merupakan terpidana dalam kasus ini. Dia telah mendapat putusan inkrah di tahap pertama dengan hukuman 4 tahun pidana penjara, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas perbuatannya ke-14 eks anggota DPRD itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junctl pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved