SBY Diundang Bahas Wacana Amandemen UUD 1945
sebagai keynote speaker atau pembicara kunci adalah Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani
"Juga mengembalikan marwah hukum sebagai panglima tertinggi, menghormati hak setiap orang (human dignity),dengan prinsip equality before the law atau kesetaraan di muka hukum, seperti diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Ini akan kita mantapkan agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan, atau alat kepentingan kelompok tertentu untuk menindas rakyat," tukasnya.
Adapun BACA adalah forum studi dan mimbar ilmiah yang berorientasi pada politik hukum dan politik kebangsaan, dengan membahas masalah-masalah kebangsaan seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.
"Sebagai wujud kecintaan terhadap NKRI, kami tidak ingin larut dalam pendapat dan pemikiran liar. Dalam mengkritisi bangsa dan negara ini, kita berpijak pada fakta dan hukum," terangnya.
NKRI sebagai negara hukum yang dicanangkan oleh founding fathers kita di dalam UUD 1945, tambah Murphi, bermakna bahwa Indonesia bukan negara otokrasi, bukan negara diktaktor mayoritas dan tirani minoritas juga bukan pula negara yang berpaham menurut golongan tertentu, seperti sosialisme atau liberalisme, melainkan nergara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dr-tengku-murphi-nusmir-sh-mhklh.jpg)