Jumat, 5 September 2025

Virus Corona

Akad Nikah saat New Normal Bisa Dilakukan di Luar KUA, Ini Syaratnya

Dalam SE tersebut ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA

Penulis: Larasati Dyah Utami
Tribunnews/Irwan Rismawan
ILUSTRASI - Pasangan pengantin Muhammad Satria Ramadhan dan Ayu Febriani Ramdhini mengenakan masker dan sarung tangan saat melangsungkan prosesi pernikahan saat masa pandemi virus corona (Covid-19) di KUA Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (6/6/2020). Kementerian Agama Republik Indonesia mengatakan, dalam masa pandemi Covid-19 pelaksanaan pernikahan harus mematuhi protokol kesehatan dan hanya boleh dihadiri oleh sekitar 10 orang dari kedua belah pihak keluarga. Tribunnews/Irwan Rismawan 

8. Dalam hal  pelaksanaan akad nikah di  luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

Baca: Protokol Kesehatan Bagi Calon Penumpang yang Naik KA Tawangalung Malang – Jember

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencanapenerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan; dan

11. Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan