Jadwal Masuk Sekolah dan Prinsip Aturan Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19
Kegiatan belajar mengajar tahun 2020 harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19, simak informasi berikut ini
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Pravitri Retno W
- Kapasitas Asrama ≤ 100 peserta didik
- Masa Transisi (Dua Bulan Pertama) Tidak Diperbolehkan
Masa Bulan 3-4
- Kapasitas Asrama > 100 peserta didik
- Masa Transisi (Dua Bulan Pertama) Tidak Diperbolehkan

Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:
• toilet bersih
• sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
• disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
• memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol