Rabu, 3 Juni 2026

Virus Corona

Mensos: Bansos Diperpanjang Hingga Desember, Besarannya Rp 300 Ribu Per Keluarga Penerima Manfaat

Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan, program bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek akan diteruskan sampai Desember 2020.

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
Menteri Sosial, Juliari P Batubara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan, program bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek akan diteruskan sampai Desember 2020.

Namun, besaran bansos yang diterima yang sebelumnya sebesar Rp600 ribu akan dikurangi menjadi Rp 300 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM).

"Jadi bulan Juli sampai Desember ada 6 tahap penyaluran. Setiap bulannya adalah Rp 300 ribu per KPM," kata Juliari saat konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (17/6/2020).

Baca: Terus Usik Warisan Olga, Billy Syahputra Disemprot Raffi Ahmad: Lo Mau Kuasai Hartanya Almarhum!

Baca: Belum Dapat Bantuan Sosial Tunai Rp600 Ribu? Begini Cara Melihat Data Penerima Bansos Covid-19

Mensos Juliari pun menyerahkan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menentukan penerima manfaat tersebut.

Tentunya, Pemda harus segera menyerahkan data KPM kepada pemerintah pusat untuk didata secara detail.

Sehingga, bansos tersebut tetap sasaran dan bisa dirasakan oleh masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

"Kami kembali lagi berikan kewenangan kepada daerah untuk berikan data," jelasnya.

20 Juta Nama Penerima Bansos Belum Sinkron Dengan Nomor Induk Kependudukan

 Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Masih terdapat 20 juta nama yang belum sinkron dengan nomor induk kependudukan.

"Masih ada 20 juta nama yang belum singkron dengan nomor induk kependudukan yang nanti akan dijadikan sasaran penyempurnaan DTKS," kata Muhadjir dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (17/6/2020).

Untuk diketahui pemerintah dalam memberikan bantuan sosial akibat pandemi Covid-19 merujuk pada DTKS Kemensos, data non DTKS yang merupakan hasil musyawarah desa.

Baca: Terbongkar Cara Memasak Paru yang Enak Seperti Buatan Restoran, Semudah ini Ternyata

Warga yang masuk dalam DTKS mendapatkan bantuan reguler dari program keluarga harapan dan kartu sembako yang sudah dimulai sebelum adanya Pandemi.

Namun ada juga warga yang sudah masuk dalam DTKS namun tidak mendapatkan bantuan reguler.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved