Minggu, 28 September 2025

PPDB SMA/SMK di Jateng 2020 Dibuka Hari Ini, Login jateng.siap-ppdb.com, Berikut Syarat & Jadwalnya

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK untuk Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mulai dibuka Rabu (17/6/2020) hari ini.

Instagram @pdkjateng
PPDB SMA/SMK di Jateng 2020 Dibuka Hari Ini, Login jateng.siap-ppdb.com, Berikut Syarat & Jadwalnya 

Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas.

Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50 persen (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

  • Jalur Perpindahan Orang tua/Wali

Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.

Jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak adalah 5 persen (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.

  • Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu.

Dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.

Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15 persen (lima belas persen).

  • Jalur Prestasi

Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan.

Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.

Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.

Pendaftaran PPDB
Pendaftaran PPDB (siap-ppdb.com)

Sementara untuk pendaftaran PPDB untuk jenjang SMK, hanya dapat dilaksanakan melalui jalur Afirmasi dan Prestasi.

  • Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu.

Dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.

  • Jalur Prestasi
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan