Rabu, 10 September 2025

LPSK: Polemik Status Justice Collaborator Nazaruddin Seharusnya Tidak Terjadi

Menurut Edwin, UU 31 Tahun 2014 telah mengatur pemenuhan hak JC yang berstatus sebagai narapidana.

Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas/Alif Ichwan
M Nazaruddin 

Penggunaan istilah yang berbeda-beda oleh aparat penegak hukum akan memunculkan potensi untuk mengaburkan makna dari JC itu sendiri, serta membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Untuk itu, sebaiknya untuk penggunaan istilah merujuk pada UU No 31 Tahun 2014.

Lebih lanjut Nasution mengatakan, agar kasus semacam ini tidak terulang,  dirinya menilai perlu adanya kesamaan pandangan dalam mekanisme penetapan, penghargaan, dan perlindungan terhadap JC dari seluruh aparat penegak hukum, mengingat pentingnya peranan Saksi Pelaku khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

LPSK, kata dia, telah meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menkumham Yasonna Laoly untuk menerbikan Peraturan Presiden terkait koordinasi aparat penegak hukum dengan LPSK terkait pengaturan soal Saksi Pelaku ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan