LPSK: Polemik Status Justice Collaborator Nazaruddin Seharusnya Tidak Terjadi
Menurut Edwin, UU 31 Tahun 2014 telah mengatur pemenuhan hak JC yang berstatus sebagai narapidana.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Penggunaan istilah yang berbeda-beda oleh aparat penegak hukum akan memunculkan potensi untuk mengaburkan makna dari JC itu sendiri, serta membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Untuk itu, sebaiknya untuk penggunaan istilah merujuk pada UU No 31 Tahun 2014.
Lebih lanjut Nasution mengatakan, agar kasus semacam ini tidak terulang, dirinya menilai perlu adanya kesamaan pandangan dalam mekanisme penetapan, penghargaan, dan perlindungan terhadap JC dari seluruh aparat penegak hukum, mengingat pentingnya peranan Saksi Pelaku khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
LPSK, kata dia, telah meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menkumham Yasonna Laoly untuk menerbikan Peraturan Presiden terkait koordinasi aparat penegak hukum dengan LPSK terkait pengaturan soal Saksi Pelaku ini.