Sabtu, 23 Agustus 2025

RUU HIP

Mahfud MD Beberkan 2 Masalah Utama pada RUU HIP

Saleh mengatakan fraksi PAN merespons kritik masyarakat yang menolak RUU HIP karena tidak memasukkan TAP MPRS XXV/1966.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Kemeko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD menjalani rapat melalui video conference yang terhubung langsung dengan Presiden Joko Widodo.(Kemeko Polhukam) 

"Kalau perlu segera mencabut dari prolegnas," ucapnya.

Menurut Saleh, tanpa adanya RUU HIP, masyarakat sepakat bahwa Pancasila ada ideologi final bangsa Indonesia.

Atas dasar itu, fraksi PAN meminta DPR untuk meninjau ulang kelanjutan pembahasan RUU HIP.

"Tanpa adanya undang-undang yang mengatur menurut kami sebetulnya kalau kita hitung-hitung juga seperti yang disampaikan masyarakat bahwa Pancasila itu sudah final," ujarnya.

"Selama ini sejak tahun 1966 sampai hari ini kita tenang-tenanh saja tidak ada masalah. Yang jadi concern kita sehingga harus membuat semacam RUU baru yang menurut saya itu turunan dan tafsiran dari Pancasila itu sendiri itu kan agak riskan untuk dilanjutkan," ujar Saleh menambahkan. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan