Selasa, 9 September 2025

Termasuk Bahar bin Smith, Yasonna Cabut Asimilasi 222 Napi

Namun, dari puluhan ribu napi yang dibebaskan itu, beberapa di antaranya malah berulah kembali.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah membebaskan lebih dari 40 ribu narapidana melalui mekanisme Integrasi dan Asimilasi terkait corona.

Namun, dari puluhan ribu napi yang dibebaskan itu, beberapa di antaranya malah
berulah kembali.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, terhadap para napi yang berbuat
ulah setelah dibebaskan itu, Kemenkumham langsung mencabut asimilasi dan integrasiyang sudah diberikan.

Ia menyebut ada lebih dari dua ratus napi yang dicabut Integrasi dan Asimilasinya karena berulah lagi setelah dibebaskan.

"Yang dicabut karena pelanggaran dari orang-orang yang diberikan asimilasi dan integrasi sebanyak 222," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/6).

Meski demikian, Yasonna menyebut bahwa jumlah itu kecil dari total keseluruhan napi
yang dibebaskan. "0,6 persen," kata dia. Hingga Senin (22/6) kemarin, total napi yang
dibebaskan melalui integrasi dan asimilasi ialah sebanyak 40.026.

Baca: Dua Bulan Lalu Dibebaskan dari LP karena Program Asimilasi, Pria Garut Ini Telah 11 Kali Curi Motor

Baca: Modus Latihan Kendarai Motor, Napi Asimilasi Cabuli Anak Pacar

Baca: Eks Napi Asimilasi di Tulungagung Cabuli Anak Janda yang Dipikatnya Sebanyak 5 Kali

Meski sudah 40 ribu napi yang dikeluarkan, Yasonna menyebut jumlah napi masih lebih banyak dibanding kapasitas tahanan. Jumlah napi ialah sekitar 229.000 orang
sementara kapasitas tahanan sebanyak 132.107.

"Jadi pada Juni 2020 kondisi over capacity sebesar 73,41 persen, masih tetap terjadi," kata politikus PDIP itu

Kasus Habib Bahar

Salah satu napi yang asimilasinya dicabut adalah Habib Bahar bin Smith. Terpidana
kasus penganiayaan anak itu ditangkap kembali hanya berselang 60 jam setelah
dibebaskan.

Bahar yang semula ditahan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, kemudian ditahan di
Lapas Gunung Sindur. Belakangan, penahanannya dipindahkan lagi ke Lapas Kelas I
Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pencabutan asimilasi Bahar ini juga menjadi salah satu bahan yang dibahas dalam
rapat Kemenkumham dengan Komisi III DPR.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mempertanyakan alasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

(Ditjen PAS) Kemenkumham menangkap kembali Bahar setelah memberikan program
asimilasi beberapa hari sebelumnya.

Menurutnya, ceramah yang disampaikan Bahar setelah mendapatkan program asimilasi masih dalam bagian kritik.

Sebagai anggota DPR, Habiburokhman pun menilai masih bisa menerima kritik Bahar tersebut.

"Kalau pidato Bahar, saya juga ikuti, saya pikir itu masih dalam kritikan. Kami DPR juga
termasuk bagian yang dikritik, masih bisa terima kritikan tersebut," kata Habiburokhman.

"Dikatakan kami pejabat negara tidak berkorban untuk rakyat, tapi mengorbankan
rakyat. Menurut kami, itu masukan supaya kami bisa lebih banyak bekerja untuk rakyat," imbuhnya.

Habiburokhman juga menyoroti dalih Ditjen PAS Kemenkumham yang menyebutkan
bahwa Bahar melanggar aturan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Ceramah Bahar dianggap
telah mengumpulkan banyak orang.

"Kalau PSBB yang dipersoalkan, banyak sekali yang melanggar PSBB tapi cuma dapat peringatan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi ikut mempertanyakan penangkapan kembali dan
pemindahan Bahar ke Lapas Nusakambangan.

Ia mempertanyakan apakah seorang yang melanggar PSBB harus ditahan di Lapas Nusakambangan yang notabene merupakan tempat penahanan dengan keamanan tingkat tinggi di Indonesia.

"Saya mendapat banyak pertanyaan dari tokoh dan anggota masyarakat apa
sebenarnya, sebab Bahar Smith itu ditangkap kembali.

Apakah memang karena pelanggaran PSBB, yang kemudian jadi pertanyaan juga apakah karena pelanggaran PSBB itu Bahar kemudian harus masuk ke lapas maksimum security di Nusakambangan?" tuturnya.

Menjawab pertanyaan DPR itu, Yasonna kemudian memberikan penjelasan. Politikus
PDIP itu mengaku sempat diminta pendapat mengenai asimilasi saat akan diberikan
pada Habib Bahar.

"Waktu saya diminta pendapat karena ini high profile case, saya
katakan tidak boleh diskriminatif, silakan lakukan hak yang bersangkutan," kata
Yasonna, Senin (22/6).

Yasonna menambahkan, setiap napi yang mendapat Asimilasi dan Integrasi sudah
diingatkan ada ketentuan yang harus dipatuhi.

Namun kemudian, muncul video yang viral terkait Habib Bahar. Berdasarkan kajian, hal tersebut dinilai melanggar ketentuan.

"Perbuatan tersebut melanggar syarat khusus meresahkan masyarakat," kata dia.

Masalah itulah yang kemudian mendasari pencabutan asimilasi. Menurut Yasonna,
Habib Bahar pun kooperatif saat diberi tahu hal tersebut.

"Beliau katakan, 'saya warga binaan yang baik'. Beliau (Habib Bahar) juga bertindak sebagai warga binaan yang baik," ujar dia.

Atas pencabutan itu, Habib Bahar kemudian ditahan di Lapas Gunung Sindur.
Belakangan, terjadi aksi demonstrasi di sana memprotes soal penahanan kembali Habib Bahar.

Kemenkumham kemudian memutuskan untuk memindahkan Habib Bahar ke
Lapas Sukamiskin.

Yasonna meminta pemindahan dilakukan sesuai dengan protokol
yang baik. Kondisi kesehatan Habib Bahar pun diperhatikan.

Yasonna menyebut Habib Bahar pun kooperatif dengan hal tersebut. Sempat muncul
permasalahan saat keluarga dan pengacara Habib Bahar akan berkunjung.

Sementara ketentuan menyatakan kunjungan fisik belum dibolehkan karena penyebaran virus corona.

"Maka kita katakan pertemuan berdasarkan video, beliau apresiasi," ujar dia.

Yasonna menambahkan bahwa Dirjen PAS Reynhard Silitonga sempat berkunjung ke
Lapas Nusakambangan dan bertemu dengan Habib Bahar.

Ia menyebut Habib Bahar memahami soal penahanannya di situ. "Oke sementara saya di sini dulu," kata Yasonna menirukan ucapan Habib Bahar.(tribun network/mam/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan