Selasa, 14 April 2026

Pilkada Serentak 2020

Pesan Jokowi: Aparat Jangan ''Sensi''

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar aparat keamanan tidak terlalu sensitif menanggapi aspirasi masyarakat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu, (14/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar aparat keamanan tidak terlalu sensitif menanggapi aspirasi masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Jokowi ketika berbincang dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (menkopolhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu.

Mahfud MD menceritakan pesan dari Jokowi itu saat memberikan sambutan dalam
acara Peluncuran Pengawasan dan Update Kerawanan Pilkada 2020 yang disiarkan
secara langsung di akun youtube resmi Bawaslu RI, Selasa (23/6).

Dalam sambutannya itu, Mahfud MD mengatakan ada banyak tantangan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Baca: Keponakan Menhan Vs Anak Wapres di Pilkada Tangsel, Prabowo Hanya Senyum-senyum

Baca: Mendagri Minta Bawaslu Jadi Wasit yang Objektif dan Netral di Pilkada Serentak 2020

Baca: Soal Pilkada 2020, Komnas HAM: Jika KPU dan Pemerintah Ragu, Sebaiknya Ditunda

Selain pandemi Covid-19, yang juga harus diwaspadai adalah maraknya konten berita bermuatan hoaks, fitnah, SARA, dan ujian kebencian.

"Beberapa hari yang lalu saya bicara dengan Presiden. Beliau berpesan agar aparat itu
jangan terlalu 'sensi'.

Ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili. Orang mau webinar dilarang. Tidak usah, biarin saja kata Presiden.

Wong, kita seminar tidak seminar tetap difitnah terus kok. Diawasi saja," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengungkapkan, aparat tidak perlu menanggapi terlalu serius menanggapi hoaks-hoaks ringan dan gurauan masyarakat. Meski begitu, Mahfud menegaskan aparat tetap perlu menindak pelanggar hukum dan kriminal.

"Kalau melanggar hukum yang luar biasa, kriminal yang oleh umum dianggap kriminal itu baru ditindak. Kalau cuma bikin hoaks-hoaks ringan, orang bergurau, ya biarin sajalah," kata Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu lantas menjelaskan konsep restorative justice.
Menurutnya, restorative justice adalah hukum yang digunakan sebagai alat membangun harmoni.

Restorative justice bermakna tindakan melanggar hukum guna menegakan
hukum. Mahfud MD juga menyamakannya dengan konsep affirmative policy dalam
konteks birokrasi.

"Nah sama, di Indonesia kita punya restorative justice. Restorative justice itu apa? Yaitu hukum sebagai alat membangun harmoni.

Suatu pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan masyarakat, maka selesaikan baik-baik sehingga menjadi baik. Diluruskan, tetapi pendekatan lebih manusiawi. Jangan terlalu sensi," tambahnya.

Gantung Kasus

Sebelumnya Mahfud juga menyoroti banyaknya perkara yang terkatung-katung di
kepolisian, kejaksaan, dan juga KPK.

Mahfud meminta polisi, kejaksaan, dan KPK memberikan kepastian hukum.

"Tidak secara spesifik (bahas SP3), tapi itu bisa menjadi bagian di KPK, Kejagung, kepolisian, banyak kasus terkatung-katung.

Banyak perkara yang dari P-19 ke P-21 ke P-17, P-18 itu sering bolak-balik banyak kasus.

Untuk itu, kita minta ke Kejagung dan kepolisian bagaimana menyelesaikan itu agar tidak bolak-balik, segera ada kepastian hukum.

Kalau harus diproses ya diproses, kalau nggak ya jangan bolak-balik," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6).

Mahfud menyampaikan hal itu ketika menggelar pertemuan dengan Ketua KPK Firli
Bahuri, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pertemuan itu
digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/6). Pertemuan juga dihadiri

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, serta Menteri
Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam pertemuan itu Mahfud secara khusus meminta KPK tidak menggantung kasus.
Eks Ketua MK ini tidak ingin ada hukum yang terombang-ambing. "Di KPK juga gitu.

Jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan opini. Ada aturan-
aturan hukum di mana KPK harus mengambil tindakan yang bisa

dipertanggungjawabkan secara hukum, baik substansial maupun proseduralnya.
Sehingga hukum tidak boleh diombang-ambingkan opini masyarakat," kata Mahfud.
"Penyelesaian kasus hukum yang ada itu tadi disepakati agar pemerintah, penegak
hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan, Polri juga mendorong agar dalam proses
pengadilan itu bekerja cepat tidak menggantung-gantung masalah, terutama karena itu
menyangkut hak asasi orang," kata Mahfud usai pertemuan seperti dalam keterangan
tertulis dari Kemenko Polhukam.(tribun network/git/gle/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved