Kasus Suap di MA
KPK Ultimatum Pemilik Bank Yudha Bakti Untuk Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Kasus Nurhadi
Pemilik Bank Yudha Bakti, Tjandra Mindharta Gozali, terseret dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik Bank Yudha Bakti, Tjandra Mindharta Gozali, terseret dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Hal itu mengemuka lantaran namanya masuk sebagai salah satu pihak yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya Tjandra yang juga pemegang saham PT Gazco Plantations Tbk. (GZCO) dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi pada Kamis (25/6/2020).
Baca: Usut Kasus Nurhadi, KPK Periksa Seorang PNS
Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.
"Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa adanya keterangan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/6/2020).
Belum diketahui kaitan pengusaha kelapa sawit itu dalam sengkarut dugaan korupsi yang menjerat Nurhadi.
Baca: KPK Periksa 6 Saksi untuk Usut Kasus Nurhadi
Yang jelas, kata Ali, keterangannya dibutuhkan penyidik dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Nurhadi.
"Penyidik akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk hadir pada hari selasa tanggal 30 Juni 2020," kata Ali.
KPK mengultimatim Tjandra Mindharta Gozali untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kasus Suap di MA
1. Kuasa Hukum Tegaskan Nurhadi Tak Pernah Terima Aliran Uang Rp35,8 Miliar dari Bos PT MIT |
---|
2. Bantah Dibelikan Jam Mewah, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ucap Sumpah: Tujuh Turunan Saya Nggak Selamat |
---|
3. Ahli Hukum Sebut Tugas Sekretaris MA Hanya Urus Administrasi, Bukan Proses Peradilan |
---|
4. Kuasa Hukum Nurhadi Tegaskan Isi Chat Whatsapp Hengky Soenjoto Tak Berkaitan dengan Dakwaan Jaksa |
---|
5. Kubu Nurhadi Tegaskan Uang Rp 9,5 Miliar Adalah Utang Piutang Rezky Herbiyono, Bukan Gratifikasi |
---|