Sabtu, 30 Agustus 2025

PPDB Masih Polemik, Kemendikbud Diminta Sederhanakan Regulasi

Fikri menyoroti masih banyaknya aduan soal problematika penerapan PPDB di berbagai wilayah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Instagram @disdikdki
Ilustrasi: Akses ppdb.jakarta.go.id untuk Daftar PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi. 

“Sedangkan kebijakan Pendidikan dasar dan menengah, sesuai UU otonomi daerah sudah diserahterimakan kepada Dinas Pendidikan di daerah, yakni SD-SMP di kabupaten/ kota dan SMA/K di Provinsi," ucapnya.

Karena itu, detail teknis dalam PPDB, bisa diserahkan kepada dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota dan Provinsi,

"Sedangkan pusat hanya mengatur panduan umum sesuai prinsip-prinsip pemerataan Pendidikan misalnya, atau panduan PPDB selama pandemi," pungkas Fikri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan