Rabu, 20 Agustus 2025

PAN Ogah Berkoalisi dengan Parpol Pengusung Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba

DPP PAN tidak akan berkoalisi dengan partai politik manapun yang mengusung calon kepala daerah mantan pecandu narkoba pada Pilkada serentak 2020.

net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan, tidak akan berkoalisi dengan partai politik manapun yang mengusung calon kepala daerah mantan pecandu narkoba pada Pilkada serentak 2020, mendatang.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, partainya akan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah melarang pecandu narkoba maju di Pilkada.

"PAN tidak akan berkoalisi dengan partai politik yang sengaja mengusung mantan pengguna narkoba. Karena di samping bertentangan dengan keputusan MK dan peraturan perundang-undangan, juga akan menciderai hatinya rakyat," kata Viva Yoga saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (28/6/2020).

Menurut Viva, partainya hanya akan mengusung kader terbaiknya atau tokoh masyarakat yang memiliki integritas, rekam jejak, dan kapasitas sesuai yang dikehendaki rakyat.

Putusan MK yang melarang pecandu narkoba tersebut positif positif dan layak diapresiasi.

Baca: Partai Amanat Nasional di Persimpangan Jalan

Baca: Demi Narkoba, Midun Nekat Bacok Lukman dan Hasim Hingga Kritis

"PAN akan mematuhi keputusan MK untuk tidak menyalonkan seseorang dengan catatan tercela, yaitu sebagai pemakai dan atau bandar narkoba di dalam pilkada 2020. Hal itu juga sejalan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 7 ayat (2)," ucap Viva.

Partai yang dipimpin Zulkifli Hasan ini, kata Viva, akan selektif memverifikasi rekam jejak pasangan calon kepala daerah agar tidak ada mantan pengguna narkoba yang lolos untuk dicalonkan di pilkada 2020.

PAN juga berkomitmen untuk menjadikan Pilkada sebagai kontestasi dalam proses demokrasi untuk menyeleksi pemimpin daerah yang bersih, jujur, dan amanah.

Lebih lanjut, Viva meminta mantan pengguna narkoba tidak maju dalam Pilkada karena hal itu bertentangan dengan keputusan MK dan Undang-undang Nomor 10/2016.

"Pasangan calon haruslah memiliki integritas yang baik, visi yang kontekstual dengan tantangan ke depan, kapasitas intelektual, amanah, jujur, dan berjuang untuk kepentingan masuarakat," jelasnya.
--

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan