Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Jiwasraya

Terdakwa Kasus Jiwasraya yang Reaktif Covid-19 Bakal Jalani Tes Swab

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim, akan menjalani tes swab untuk mendiagnosis terinfeksi coronavirus.

Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Sidang Jiwasraya 

Akhirnya, sidang mengalami penundaan. Rencananya, sidang akan digelar pada Senin 6 Juli 2020.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,8 Triliun.

Hal ini diungkap Ardito pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.

Upaya merugikan keuangan negara itu dilakukan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Perbuatan itu dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan