Selasa, 2 Juni 2026

LPSK Minta Masyarakat Proaktif Laporkan Jika Alami Tindak Penyiksaan

Melihat data di LPSK selama tiga tahun terakhir, dia mengungkapkan, penyiksaan hanya terjadi di 10 provinsi dari jumlah 34 provinsi di seluruh

Tayang:
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Maneger Nasution 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, meminta masyarakat agar proaktif melaporkan adanya penyiksaan yang dialami diri sendiri atau orang lain.

Selama ini, dia menilai, keaktifan masyarakat melaporkan mengakibatkan Indonesia tidak mempunyai data secara spesifik berapa jumlah orang yang menjadi korban penyiksaan.

“Publik harus mempunyai keberanian untuk memperjuangkan hak. Lapor kepada LPSK,” kata Maneger, pada sesi diskusi virtual bertema “Mengenal Penyiksaan dan Perlindungan Terhadap Korban, Kamis (2/7/2020).

Baca: LPSK Gandeng Kementerian BUMN Wujudkan Pemenuhan Hak Psikososial Korban Tindak Pidana

Berdasarkan pengalaman, kata dia, tidak semua korban maupun saksi mau melapor telah terjadi dugaan penyiksaan kepada LPSK. Dia mengungkapkan sejumlah alasan mengapa korban dan saksi tidak berani melaporkan.

“Karena kenapa? Publik ada ketakutan. Takut melapor atau distrust (ketidakpercayaan,-red). Ketakutan publik harus dipahami. (Publik,-red) pesimis saja,” tuturnya.

Melihat data di LPSK selama tiga tahun terakhir, dia mengungkapkan, penyiksaan hanya terjadi di 10 provinsi dari jumlah 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Namun, dia menyangsikan apakah data itu sudah sesuai berdasarkan kenyataan di lapangan.

“LPSK berkeyakinan tidak. Tidak menggambarkan fakta yang ada. Fakta yang sesungguhnya. Fakta yang terjadi di Indonesia, kami yakini lebih dari itu,” tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved