OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian
KPK Terbitkan Sprindik Baru, Kembangkan Kasus Suap Proyek DJKA ke Wilayah Sumatera
KPK terus memperluas pusaran penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA Kemenhub.
Ringkasan Berita:
- KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan rasuah yang terjadi di wilayah Sumatera.
- KPK menyebut belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara di wilayah Sumatera
- Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas pusaran penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Lembaga antirasuah tersebut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan rasuah yang terjadi di wilayah Sumatera.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari pengembangan penyidikan awal yang bermula dari peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).
"KPK menerbitkan sprindik baru per-Mei 2026," kata Budi melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (2/6/2026).
Meskipun sprindik baru telah dikeluarkan, KPK menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara di wilayah Sumatera tersebut.
Baca juga: KPK Terus Telusuri Aliran Fee Proyek DJKA ke Pejabat Kemenhub, Eks Kepala BTP Semarang Diperiksa
Kendati demikian, penerbitan sprindik ini langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat.
Pada Selasa (2/6/2026), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mereka adalah Farah Dina Eka Syamriati selaku PNS pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan, dan Anisah yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana.
Namun, dari kedua saksi tersebut, hanya Anisah yang memenuhi panggilan dan hadir di hadapan penyidik.
Baca juga: KPK Terus Dalami Pusaran Korupsi DJKA, Usut Proyek Ngrombo hingga Peran Sudewo
Ia didalami keterangannya mengenai pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sumatera.
Sementara itu, saksi Farah Dina Eka Syamriati mangkir dari penjadwalan pemeriksaan.
"FD tidak hadir, sampai saat ini penyidik belum mendapat konfirmasi dari saksi," ungkap Budi.
Penyidikan baru di wilayah Sumatera ini bergulir di tengah kesibukan KPK merampungkan berkas perkara para tersangka DJKA di wilayah lain.
Sebelumnya, KPK telah mendalami kasus serupa di wilayah Jawa Timur dan menetapkan mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 yang juga Bupati nonaktif Pati, Sudewo, sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat Sudewo kini telah memasuki babak baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-452026.jpg)