Selasa, 19 Agustus 2025

Mengulas Kasus Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum Istri yang Divonis Mati Karena Otaki Pembunuhan Suami

Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum bernasib sama, keduanya divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com
Aulia Kesuma (kanan) dan Zuraida Hanum (kiri) 

Setelah suaminya meminum jus tersebut, Aulia Kesuma mengajak korban ke kamar tidur dan melakukan hubungan badan.

Ketika Pupung sedang terlelap tidur 2 eksekutor bayaran Aulia Kesuma datang ke kamar kemudian bersama-sama membunuh korban dengan cara dibekap.

Setelah itu, para pelaku membunuh M Adi Pradana dengan cara dibuat mabuk terlebih dahulu kemudian dibekap Agus dan Sugeng bersama Geovanni hingga meninggal dunia.

Setelah itu, untuk menghilangkan jejak para pelaku membawa dua jenazah korban ke Sukabumi kemudian dibakar di dalam mobil.

Baca: Divonis Hukuman Mati, Aulia Kesuma Beri Perlawanan, Ajukan Banding hingga Surati Presiden Jokowi

Atas perbuatannya Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati karena keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

"Karenanya menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi dalam pembacaan putusannya, Senin (15/6/2020).

Menurutnya perbuatan keduanya diakui para terdakwa dan dilakukan secara sadar.

Bahkan yang memberatkan untuk memuluskan aksinya Aulia menyewa dua ekskutor dan melibatkan 3 pelaku lainnya dalam merencanakan pembunuhan.

"Lalu juga terdakwa membawa jenasah ke Sukabumi dan membakarnya di sana," kata Yosdi.

Upaya ini kata Yosdi diakui kedua terdakwa untuk meghilangkan jejak atas perbuatan keji mereka.

Sementara Agus dan Sugeng, dua eksekutor bayaran Aulia Kesuma divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Divonis Mati karena Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Depresi dan Tulis Surat Memohon Ini

Kedua pelaku dinilai terbukti membantu membunuh Pupung dan Dana atas permintaan Aulia Kesuma.

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis tiga pelaku atau terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Yakni Tini dan suaminya Rodi dan anak angkat mereka Alpat.

Kepada Tini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Sementara Rodi, 14 tahun penjara, dan Alpat 12 tahun penjara.

Tini adalah mantan pembantu Aulia.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan