Mahfud MD Minta Bea Cukai Tuntaskan Kasus Harley Davidson dan Sepeda Brompton Ari Askhara
Mahfud MD juga mengingatkan Heru agar kasus-kasus penyelundupan jangan sampai terhenti karena alasan virus corona atau Covid-19
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD meminta Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi untuk menuntaskan kasus penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton oleh eks Dirut Garuda Ari Askhara pada akhir 2019 lalu.
Selain itu Mahfud MD memanggil Heru untuk menanyakan tindak lanjut berbagai kasus-kasus penyelundupan yang ditangani oleh Bea Cukai di antaranya kasus tersebut.
Baca: Aktivis 98 Ini Minta Masyarakat Bijak Menyikapi Kasus yang Menjerat Ari Askhara
Mahfud MD juga mengingatkan Heru agar kasus-kasus penyelundupan jangan sampai terhenti karena alasan virus corona atau Covid-19.
“Kalau yang menyangkut kasus konkret. Saya tanya bagaimana perkembangan kasus Garuda. Katanya berjalan, tapi karena ada Covid-19 jadi agak terhambat. Saya bilang jangan terhambat karena Covid-19,” kata Mahfud MD dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (7/7/2020).
Mahfud menilai kasus tersebut merupakan kasus besar yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ia pun meminta kasus tersebut diproses secara transparan.
Mahfud juga bertanya terkait kendala yang dialami oleh Bea Cukai terkait pemrosesan kasus tersebut.
“Kasus ini merupakan peristiwa besar, dan harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Artinya harus transparan. Kalo kesulitan untuk mengungkap itu karena apa, kalau tidak bagaimana cara melakukannya," kata Mahfud.
Selain itu Mahfud juga akan meminta Kejaksaan Agung agar nantinya bisa menjelaskan kasus ini secara transparan kepada publik sehingga masyarakat tidak kehilangan jejak.
“Saya akan minta ke Kejaksaan Agung untuk dipercepat tapi tanpa mengabaikan protokol kesehatan. Artinya masyarakat jangan sampai kehilangan jejak. Karena sudah ada penandanya kuat kok tiba tiba hilang. Sama dengan kasus Joko Tjandra ini,” kata Mahfud.
Selain itu dalam pertemuan, Mahfud juga mengapresiasi juga kinerja Bea Cukai karena menurutnya Bea Cukai sudah melakukan perbaikan secara institusi terkait permasalahan korupsi.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara terancam pidana penjara akibat kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penyelidikan kasus penyelundupan masih terus didalami. Dia menegaskan, kasus penyelundupan yang dilakukan Ari Askhara berpeluang masuk ranah pidana.
"Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang sedang dalam proses penyidikan agar fair dan transparan. Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk mendetailkan dan menyelesaikan dengan seadil-adilnya," ujar Heru seperti dikutip pada Sabtu (28/12/2019).
"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan bayar (bea masuk)," ujar dia.
Baca: Senyum Sumringah Ustaz Abdul Somad Kendarai Motor Harley Davidson Saat di Malaysia, Ini Pesannya
Saat ini, kasus penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton masih dalam proses penyidikan. Heru mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu agar hasil penyidikan adil dan transparan.
Dia pun menjelaskan, jika ternyata mantan Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara terbukti melakukan tindak pidana, maka solusinya bukanlah melakukan pembayaran bea masuk dan denda, namun hukuman pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mahfud-md-dialog-terkait-ruu-hip_1.jpg)