TKI di Arab Saudi Bebas Hukuman Mati, Ditebus 15,5 M dan Penjara 20 Tahun
TKI asal Jawa Barat, Etty binti Toyib dapat menghirup udara bebas setelah 20 tahun dipenjara di Arab Saudi.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Perlindungan WHI dan BHI Kementerian Luar Negeri kala itu, Muhammad Iqbal mengatakan pembebasan Etty terkendala sistem perlindungan WNI.
Iqbal menjelaskan bahwa kasus yang dialami Etty terjadi pada 2001, dimana sistem perlindungan WNI di luar negeri belum memadahi.
"Karena ini masuk sebelum periode 2011."
"Jadi ketika sistem perlindungan WNI di luar negeri tersebut belum memadai," kata Iqbal pada Rabu (21/3/2018) silam.
Iqbal menuturkan bahwa pemerintah tidak melakukan pendampingan sejak kasus itu mulai bergulir.
Para WNI kerap diminta menandatangani surat pengakuan dengan janji akan segera dipulangkan ke tanah air.
Etty tiba di Jakarta pada pukul 16.05 WIB, Senin (6/7/2020).
Dalam tayangan Kompascom Reporter on Location, Etty mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu pembebasannya ini.
"Kepada semuanya yang mengurus saya, yang menolong saya mudah-mudahan hikmahnya untuk semuanya," ujar Etty.
"Ya Allah mudah-mudahan memberi imbalan yang lebih tinggi," tambahnya.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)(Kompas.com/Sania Mashabi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dfhg.jpg)