Senin, 1 Juni 2026

TKI di Arab Saudi Bebas Hukuman Mati, Ditebus 15,5 M dan Penjara 20 Tahun

TKI asal Jawa Barat, Etty binti Toyib dapat menghirup udara bebas setelah 20 tahun dipenjara di Arab Saudi.

Tayang:
Penulis: Ika Nur Cahyani
Kompascom Reporter on Location
Etty binti Toyib Bebas Hukuman Mati di Arab Saudi 

TRIBUNNEWS.COM - TKI asal Jawa Barat, Etty binti Toyib dapat menghirup udara bebas setelah 20 tahun dipenjara di Arab Saudi.

Etty merupakan WNI yang bekerja di Kota Thaif, Arab Saudi.

Pada 2001, Etty didakwa menjadi penyebab wafatnya sang majikan, Faisal al-Ghamdi.

Selama persidangan, keluarga majikan menuntut hukuman mati kepada Etty.

Baca: 180 WNI dan 1 WNA Kembali Ke Indonesia Lewat Repatriasi Mandiri

Baca: Kisah WNI Berburu Sepeda Brompton di London, Selama Pandemi Covid-19 Hanya Boleh Beli Satu 

Ilustrasi hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati (enavakal.com)

Wanita asal Majalengka ini akhirnya dijatuhi hukuman mati atau qisas sesuai putusan pengadilan.

Dikutip dari Kompas.com, Etty lolos dari hukuman tersebut setelah membayar tebusan senilai 4 juta riyal atau Rp 15,5 M. 

"Etty Toyyib lolos dari hukuman mati setelah membayar diyat tebusan 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar rupiah dan setelah mendekam di penjara selama 20 tahun," kata Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh melalui keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).

Proses pembebasan Etty tidak mudah karena keluarga majikan bersikeras agar TKI itu dijatuhi hukuman mati.

Selama 18 tahun negosiasi terus berjalan antara KBRI Riyadh dengan keluarga Faisal.

Baca: Menlu Retno: 121.638 WNI di Luar Negeri Sudah Kembali ke Indonesia

Baca: WNI Terpapar Covid-19 di Luar Negeri Capai 1.115 Orang

Setelah diskusi yang alot, keluarga Faisal akhirnya sepakat menerima tebusan senilai Rp 15,5 miliar.

Agus mengatakan, uang tebusan itu merupakan hasil sumbangan banyak pihak di Indonesia.

Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama menyumbang senilai Rp 12,5 miliar.

Selebihnya berasal dari para santri, pengusaha, politisi, akademisi, warga Jawa Barat, dan komunitas filatropi.

Dana senilai 4 juta riyal itu terkumpul dalam tujuh bulan.

Terkendala Sistem Perlindungan WNI yang Belum Memadahi

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Perlindungan WHI dan BHI Kementerian Luar Negeri kala itu, Muhammad Iqbal mengatakan pembebasan Etty terkendala sistem perlindungan WNI. 

Iqbal menjelaskan bahwa kasus yang dialami Etty terjadi pada 2001, dimana sistem perlindungan WNI di luar negeri belum memadahi.

"Karena ini masuk sebelum periode 2011."

"Jadi ketika sistem perlindungan WNI di luar negeri tersebut belum memadai," kata Iqbal pada Rabu (21/3/2018) silam.

Iqbal menuturkan bahwa pemerintah tidak melakukan pendampingan sejak kasus itu mulai bergulir.

Para WNI kerap diminta menandatangani surat pengakuan dengan janji akan segera dipulangkan ke tanah air.

Etty tiba di Jakarta pada pukul 16.05 WIB, Senin (6/7/2020).

Dalam tayangan Kompascom Reporter on Location, Etty mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu pembebasannya ini.

"Kepada semuanya yang mengurus saya, yang menolong saya mudah-mudahan hikmahnya untuk semuanya," ujar Etty.

"Ya Allah mudah-mudahan memberi imbalan yang lebih tinggi," tambahnya.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)(Kompas.com/Sania Mashabi)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved