Kamis, 28 Agustus 2025

Kadishub DKI Tegaskan SIKM Tetap Berlaku, Hanya Pengurusannya Kini Lewat Mesin

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap diterapkan.

TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Kadishub Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap diterapkan.

Hanya saat masa PSBB transisi, dilakukan perubahan terhadap pengurusannya untuk mempermudah masyarakat mendapatkan SIKM.

"Jadi sampai saat ini kita tetap menerapkan SIKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020).

Baca: Menhub Minta SIKM Dihapus, Kadishub DKI: Tetap Berlaku Sampai Status Bencana Non-Alam Berakhir

"Di dalam Pergub, dilakukan revolusi. Revolusinya di dalam proses pengurusan SIKM, jika sebelumnya dalam pengurusan SIKM yang melakukan analisis itu kan teman dari PTSP. Nah sekarang pemohon itu diarahkan mengisi CLM," tuturnya.

CLM dimaksud adalah Corona Likelihood Metric, yakni pemohon cukup mengisi data dan pertanyaan yang tertera.

Nantinya jawaban dari pertanyaan tersebut akan diproses sistem untuk menilai apakah yang bersangkutan teridentifikasi Covid-19 atau bebas Covid-19.

Baca: Menhub Usul SIKM Dihapus, Ini Kata Organda

Jika terbebas, maka mesin secara otomatis akan memproses dan menerbitkan SIKM.

"Jadi mesin yang menjawab, bukan lagi orang," tuturnya.

Pemeriksaannya kata dia masih tetap diberlakukan pada stasiun, terminal dan bandara. Sejumlah ruas jalan juga tetap dilakukan checkpoint pemeriksaan SIKM.

"Ada. Makanya di dalam stasiun, di terminal, di bandara kita periksa. Kemudian di jalan, cek poin kita periksa," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan