Kasus Djoko Tjandra
Mahfud MD: Malu Negara Ini Kalau Dipermainkan Djoko Tjandra
Mahfud MD memimpin rapat koordinasi bersama Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Presiden.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memimpin rapat koordinasi bersama Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Presiden.
Rapat membahas soal proses pengejaran buronan Kejaksaan Agung terkait kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
Mahfud MD mengatakan pemerintah bertekad dan optimis akan ditangkap Polri atau Kejaksaan Agung.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam rekaman video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Rabu (8/7/2020).
Baca: Mabes Polri Siap Jika Kejaksaan Meminta Bantuan untuk Melakukan Penangkapan Djoko Tjandra
"Karena bagaimanapun malu negara ini kalau dipermainkan oleh Djoko Tjandra. Kepolisian kita yang hebat masa tidak bisa menangkap. Kejaksaan Agung yang hebat seperti itu masa tidak bisa menangkap?" kata Mahfud MD.
Menurutnya untuk menangkap Djoko Tjandra harusnya menjadi hal yang mudah bagi Polri dan Kejaksaan Agung.
"Sesudah saya bicara dengan para ahlinya, itu kan soal sepele kalau bagi polisi dan Kejaksaan Agung. Kalau mau menangkap orang yang begitu, gampang mengendusnya begitu. Sehingga kalau tidak bisa keterlaluan lah," kata Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan Kejaksaan Agung dan Polri akan bekerja keras untuk menangkap Djoko Tjandra.
Baca: Soal e-KTP dan Status Buron Djoko Tjandra, Begini Penjelasan Kemendagri
Sedangkan Kemendagri dan Kemenkumham akan mendukung terkait dengan dokumen kependudukan dan keimigrasian.
Sedangkan Kantor Staf Presiden akan mendukung dari instrumen administrasi yang diperlukan.
"Jadi tekadnya itu tadi pokoknya Kejaksaan Agung dan Kepolisian akan terus bekerja keras untuk menangkap. Kemenkumham serta Kemendagri itu akan memback-up dari dokumen-dokumen kependudukan dan keimigrasian. Sedangkan di Istana, KSP kalau perlu instrumen-instrumen adminitrasi yang diperlukan dari pemerintah," kata Mahfud MD.
Dalam rapat tersebut hadir di antaranya Mendagri yang diwakili Dirjen Dukcapil, Menkumham yang diwakili Dirjen Imigrasi, Jaksa Agung yang diwakili Wakil Jaksa Agung, Kapolri yang diwakili Kabareskrim, serta KSP yang diwakili Deputi V KSP.
Lurah Grogol Selatan Ungkap Penampilan dan Gerak Gerik Djoko Tjandra Saat Buat KTP
Lurah Grogol Selatan Asep Subahan menceritakan bagaimana buronan kasus korupsi Djoko Tjandra membuat KTP elektronik di kantornya.
Djoko Tjandra datang ke Kantor Kelurahan Grogol Selatan, Senin (8/6/2020).
Saat itu, Djoko Tjandra didampingi kuasa hukumnya Anita Kolopaking, sopir, dan seorang lainnya yang diduga pengawal pribadi.
Djoko beserta tiga orang pendampingnya datang sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca: Ini Alasan Dukcapil Proses e-KTP Djoko Tjandra
Pagi itu, ia mendapatkan nomor antrean pertama di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kedatangan Djoko Tjandra disambut langsung Lurah Grogol Selatan Asep Subahan.
"Persyaratan utama (membuat e-KTP) yang bersangkutan harus hadir karena ini memerlukan perekaman wajah dan perekaman sidik jari," kata Asep saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
Tak lama setelah Djoko Tjandra tiba di kantor kelurahan, Asep langsung mengarahkannya ke ruang tunggu PTSP.
"Kemudian saya menanyakan kesiapan petugas, ternyata sudah siap karena pelayanan sudah dibuka sejak pukul 07.00," ujar Asep.
Baca: Arief Poyuono Laporkan Kuasa Hukum Djoko Tjandra dan Ketua PN Jakarta Selatan ke Bareskrim Polri
Menurut dia, ketika itu Djoko Tjandra datang mengenakan setelan jas.
Raut wajah Djoko Tjandra tidak menunjukkan kepanikan meski ia berstatus buronan kelas kakap dalam kasus dugaan korupsi Bank Bali.
"Saya melihat dia sebagai warga biasa, tidak ada rasa takut. Seperti warga biasa saja," tutur Asep.
Saat ini, Djoko Tjandra dikabarkan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Namun, saat datang ke Kelurahan Grogol Selatan, Djoko Tjandra tampak sehat.
"Jadi dia jalan dari pintu masuk kelurahan ke PTSP jalan sendiri, tidak pakai tongkat, tidak dipapah, sehat-sehat saja," kata Asep.
Baca: Sambangi Mabes Polri, Komisi III DPR RI: Kita Serius Banget Soal Djoko Tjandra
Ia menjelaskan, proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra tak berlangsung lama.
Asep menyebut prosesnya kurang dari satu jam.
Sebab, pada sistem Kependudukan dan Catatan Sipil, Djoko Tjandra masih tercatat sebagai warga Grogol Selatan.
"Kita tidak mencetak KTP atas nama Djoko Tjandra, tapi kita menerbitkan e-KTP yang namanya memang sudah ada di sistem Kependudukan dan Catatan Sipil," jelas dia.
Asep mengaku tidak melakukan perbincangan apa pun dengan Djoko Tjandra.
Ia hanya sesekali mengobrol dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
"Karena saya menganggapnya ya seperti warga pada umumnya. Tidak ada istilahnya mengistimewakan atau apa," ujar Asep.
Alasan Dukcapil Proses e-KTP Djoko Tjandra
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan, Abdul Haris, menerangkan soal pembuatan KTP Elektronik (e-KTP), Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali.
Menurut dia, pengajuan permohonan pembuatan e-KTP itu merupakan hal biasa. Apalagi, kata dia, Djoko baru pertama kali mengajukan permohonan pembuatan e-KTP dan data kependudukan yang bersangkutan tidak bermasalah.
Baca: Sambangi Mabes Polri, Komisi III DPR RI: Kami Serius Banget Soal Djoko Tjandra
"Tidak ada item biodata menerangkan khusus DPO (Daftar Pencarian Orang,-red). Dia kasus DPO 2008. Perekaman e-KTP baru mulai 2010. Rekam massal 2010, sedangkan dia DPO 2008. Dia memegang KTP lama yang model simduk yang nik masih 09. Kami tidak ada alasan menolak," kata dia, saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).
Melihat data kependudukan Djoko tidak bermasalah, maka proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan.
"Andaikan kenal saja tidak berdaya melarang masa begitu datang pak Joko ini gak bisa," ujarnya.
Baca: Bantu Cetak KTP Djoko Tjandra, Komisi III DPR RI Bakal Panggil Lurah Grogol Selatan
Dia menjelaskan Lurah Grogol Selatan mengantarkan Djoko Tjandra membuat e-KTP. Proses pembuatan e-KTP dilakukan sesuai mekanisme pembuatan e-KTP yang berlaku.
"Diantar ke ruang dukcapil. Ketemu pegawai PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan,-red) namanya Esi. Sampai di situ dia kasih kartu keluarga, dia kasih KTP lama entah asli atau foto copy saya tak tahu. Dipanggil pake mik oh pak ini belum pernah rekam jadi kita tidak bisa cetak," ujarnya.
Setelah mengecek data, diketahui Djoko Tjandra belum pernah merekam data untuk kepentingan pembuatan e-KTP.
"Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena kan dia merekam di tanggal 8 Juni. Setelah merekam, proses perekaman, pengambilan foto, iris mata, dan sebagainya, kita kirim ke DDN (DataDirect Network,-red) via online. Via sistem," ujarnya.
Akhirnya, dilakukan proses perekaman dan pencetakan e-KTP yang berlangsung sekitar 30 menit.
Baca: Kejaksaan Buru Keberadaan Terpidana Djoko Tjandra
"Setelah itu, jawaban bisa tercetak atau belum itu kalau kita cek, statusnya sudah print ready record atau belum gitu. Jadi pada saat itu dalam waktu kurang dari 1 jam memang terjawab sudah print ready record. Artinya, begitu status sudah print ready record, itu fotonya sudah muncul dan kelurahan bisa cetak," tambahnya.