Selasa, 12 Agustus 2025

Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jabar 2020, Cetak Bukti di ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jabar 2020 dilaksanakan di sekolah tujuan dengan membawa hasil Cetak Bukti di laman PPDB ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Instagram/disdikjabar/
Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jabar 2020, Cetak Bukti dippdb.disdik.jabarprov.go.id 

Sebagai informasi, penyelenggaraan PPDB Jabar 2020 berdasar pada lima prinsip.

Kelima prinsip tersebut yakni:

- Nondiskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi), kecuali satuan pendidikan yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu

- Obyektif, artinya PPDB diselenggarakan berdasarkan aturan yang ditetapkan

- Transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh orang tua Calon Peserta Didik baru termasuk masyarakat

- Akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak
sesuai kewenangannya

- Berkeadilan, artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apapun.

Selain itu, Calon Peserta Didik yang mendaftar tidak dipungut biaya pendaftaran.

Pembiayaan PPDB Jabar 2020 pada tingkat provinsi dan cabang dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatkan Belanja Daerah.

Sementara pada satuan pendidikan dibebankan pada anggaran Bantuan Operasional Satuan pendidikan (BOS).

Baca: Panitia PPDB Online SMA dan SMK Sumbar Sinyalir Ada Pemalsuan Dokumen Calon Peserta Didik

Sementara terkait jalur PPDB pada SMA, berbeda dengan SMK dan SLB.

Perbedaan tersebut yakni:

1. Jalur PPDB pada SMA terdiri dari: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru, dan jalur prestasi;

2. Jalur PPDB pada SMK terdiri dari: jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali;

3. PPDB pada SLB tidak berdasarkan jalur, namun memperhatikan kesesuaian kebutuhan khusus Calon Peserta Didik berdasarkan hasil diagnosa, dengan SLB.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan